SULAWESI UTARA — Kekhawatiran bahwa PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan menjadi perantara yang mengambil untung dari ekspor komoditas nasional akhirnya terjawab. Dony Oskaria, Kepala Badan Pengaturan BUMN, menegaskan bahwa DSI bukanlah calo yang akan menaikkan harga jual komoditas ekspor.
"Seolah-olah kami jadi calo mengambil margin (ekspor), padahal itu bukan demikian," ujar Dony di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Pernyataan ini merespons ketentuan dalam Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah (PP) nomor 24 tahun 2026. Beleid itu menyebut BUMN Ekspor bisa menentukan margin dalam tingkat kewajaran. Namun, Dony menjelaskan, biaya yang dipungut DSI adalah imbalan atas jasa pengecekan dan verifikasi ekspor.
"Pengusahanya jadi punya legal standing, ya kan. Bahwa yang memang mereka ekspor sudah dipastikan, baik itu harga maupun jumlahnya," jelas Dony.
Ia mencontohkan, pemerintah membutuhkan biaya untuk melakukan inspeksi ekspor. Layanan inilah yang diberikan DSI kepada pengusaha, bukan sekadar mengambil selisih harga. "Jadi tidak pernah terpikirkan kita tiba-tiba menjadi calo harga 5, kemudian kita tambahin 5 lagi, kita jual 10, karena enggak laku dong. Sekarang sudah ada acuan harga internasionalnya kan," tegasnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kewajiban pelaporan ekspor kepada DSI mulai berlaku 1 Juni 2026. Pelaporan dilakukan melalui platform CEISA 4.0 milik Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu. Sebelumnya, eksportir hanya melapor ke Bea Cukai.
Tahap awal, aturan ini hanya menyasar tiga komoditas: batu bara, ferro alloy, dan kelapa sawit. Pemerintah akan mengevaluasi mekanisme baru ini selama tiga bulan pertama. Jika berjalan lancar, implementasi penuh akan dimulai pada 1 Januari 2027.
Airlangga berharap para pengusaha memiliki waktu cukup untuk menyesuaikan diri selama enam bulan masa transisi. Dengan skema ini, DSI diharapkan menjadi penjamin legalitas dan akurasi data ekspor, bukan sekadar pemungut biaya tambahan yang membebani pengusaha.