Kasus Dugaan Penipuan Proyek Tambang Emas di Sulawesi Utara Viral, Advokat Marcelino Mewengkang Angkat Bicara

Penulis: Edi Wahyono  •  Selasa, 26 Mei 2026 | 19:31:16 WIB
Advokat Marcelino Mewengkang mengimbau masyarakat untuk melakukan klarifikasi terkait kasus dugaan penipuan proyek tambang emas.

SULAWESI UTARATudingan soal dugaan penipuan proyek tambang emas dengan kerugian fantastis mendadak ramai di media sosial. Sebuah poster yang menyebar luas di grup-grup WhatsApp dan platform digital lainnya mencatut nama sejumlah pihak dan menyebutkan nominal kerugian hingga miliaran rupiah.

Poster Viral dan Tudingan Miliaran Rupiah

Dalam poster yang beredar, terdapat tudingan mengenai dugaan kerugian mencapai miliaran rupiah. Poster itu juga mengklaim bahwa proyek tambang emas tersebut melibatkan sejumlah pihak tertentu, meski belum ada verifikasi resmi atas klaim tersebut.

Klarifikasi Advokat Marcelino Mewengkang

Menanggapi viralnya poster tersebut, Advokat Marcelino Mewengkang memberikan pernyataan. Ia menyebut bahwa informasi dalam poster itu perlu diklarifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesimpangsiuran di masyarakat.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak langsung percaya dan melakukan tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu," ujar Marcelino dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

Imbauan agar Masyarakat Tidak Terprovokasi

Marcelino menekankan pentingnya verifikasi sebelum menyebarluaskan informasi yang belum pasti kebenarannya. Ia meminta semua pihak menahan diri dan tidak terprovokasi oleh tudingan sepihak yang belum teruji validitasnya.

"Jangan sampai masyarakat menjadi korban informasi yang belum jelas sumbernya. Biarkan aparat penegak hukum yang bekerja jika memang ada indikasi pidana," tambahnya.

Belum Ada Laporan Resmi ke Aparat

Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi yang diterima kepolisian terkait dugaan penipuan proyek tambang emas tersebut. Pihak advokat pun mendorong agar siapapun yang merasa dirugikan segera melapor ke pihak berwajib.

Marcelino juga mengingatkan bahwa penyebaran informasi palsu atau fitnah dapat berakibat hukum bagi penyebarnya. Ia berharap kasus ini tidak menjadi bola liar yang merugikan banyak pihak.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: manadopost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top