SULAWESI UTARA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terus mendorong program konversi motor listrik sebagai bagian dari percepatan ekosistem kendaraan ramah lingkungan. Pada tahun depan, besaran subsidi dinaikkan signifikan dari tahun-tahun sebelumnya untuk menarik minat masyarakat.
Dengan subsidi Rp15 juta per unit, konsumen hanya menanggung sisa biaya antara Rp2 juta hingga Rp5 juta. Angka itu tergantung pada jenis kendaraan dan paket konversi yang dipilih di bengkel resmi.
Pemerintah menetapkan sejumlah syarat untuk mendapatkan subsidi. Kendaraan harus memiliki kapasitas mesin 110 cc hingga 150 cc, dalam kondisi layak jalan, dan dilengkapi dokumen kendaraan yang masih aktif. Nama pemilik pada STNK wajib sesuai dengan identitas yang didaftarkan.
Setelah proses konversi rampung, kendaraan harus menjalani uji tipe untuk memperoleh Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Dokumen itu menjadi dasar penerbitan STNK baru dengan status kendaraan listrik. Pelat nomor juga akan disesuaikan dengan penanda khusus berupa garis biru di bagian bawah.
Masyarakat yang berminat dapat mendaftar secara daring melalui situs konversi motor listrik di ebtke.esdm.go.id/konversi. Situs itu menyediakan informasi ketersediaan kuota subsidi secara real-time.
Pemerintah mengimbau agar konversi hanya dilakukan di bengkel yang telah mengantongi sertifikasi resmi dari Kemenhub. Langkah ini untuk menjamin keamanan, kualitas pengerjaan, serta legalitas kendaraan setelah dikonversi.
Kemenhub telah menerbitkan daftar bengkel konversi resmi yang tersebar di sejumlah kota. Berikut daftar lengkapnya:
Pemerintah menargetkan program ini dapat mempercepat alih teknologi dari kendaraan berbahan bakar fosil ke listrik. Sampai saat ini, jumlah bengkel konversi resmi masih terbatas dan sebagian besar berada di Pulau Jawa serta Bali.