SULAWESI UTARA — Perintah itu disampaikan langsung oleh Dony Oskaria dalam rapat internal yang membahas penyelesaian kasus Kakek Mujiran. PTPN diminta tidak hanya menyelesaikan masalah secara administratif, tetapi juga memberikan solusi konkret berupa akses pekerjaan bagi yang bersangkutan.
Kakek Mujiran, warga asal Jawa Timur, sebelumnya mengadu ke publik setelah lahan yang ia garap selama puluhan tahun serta rumahnya diambil alih oleh PTPN. Ia mengaku diusir tanpa ganti rugi yang layak. Kasus ini memicu gelombang simpati dan kecaman luas di media sosial terhadap praktik pengelolaan aset oleh BUMN.
Dony Oskaria menilai penanganan kasus ini oleh manajemen PTPN sangat tidak manusiawi. "Saya tegur keras manajemen PTPN. Ini masalah kemanusiaan, bukan sekadar sengketa lahan," ujarnya dalam pernyataan resmi yang diterima, kemarin.
Alih-alih hanya memberikan kompensasi uang, Dony Oskaria secara spesifik memerintahkan PTPN untuk mempekerjakan Kakek Mujiran. Langkah ini dinilai sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan yang lebih berkelanjutan.
PTPN, menurut Dony, harus memastikan kakek tersebut mendapatkan penghidupan yang layak. "Saya instruksikan agar Kakek Mujiran diberi pekerjaan. Jangan cuma dikasih uang lalu dibiarkan," tegasnya. Perintah ini menjadi preseden baru dalam penyelesaian konflik agraria yang melibatkan BUMN.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen PTPN belum memberikan pernyataan resmi secara detail mengenai bentuk pekerjaan yang akan diberikan. Namun, sumber internal di lingkungan PTPN menyebutkan bahwa pihaknya sedang menyusun skema pemberdayaan yang sesuai dengan kondisi dan usia Kakek Mujiran.
Kasus ini menjadi ujian bagi kredibilitas PTPN sebagai BUMN yang mengelola aset negara. Publik menunggu realisasi dari instruksi Kepala BP BUMN tersebut, termasuk apakah akan ada sanksi lebih lanjut bagi manajemen PTPN yang dinilai lalai dalam penanganan kasus ini sejak awal.