BITUNG — Dua aplikasi digital, LDK dan All Indonesia, resmi diperkenalkan Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Sulawesi Utara dalam sosialisasi di Bitung, Sabtu. Kepala Kanwil Imigrasi Sulut Ramdhani menyebut transformasi digital ini sebagai kunci peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian.
Aplikasi LDK dirancang untuk mempermudah permohonan dan pertukaran data keimigrasian antarinstansi. Sementara itu, Aplikasi All Indonesia menyasar kebutuhan spesifik agen perusahaan kapal untuk melaporkan data awak dan penumpang kapal secara elektronik.
“Transformasi digital merupakan bagian penting dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di bidang keimigrasian,” kata Ramdhani dalam sambutannya.
Setelah pemaparan materi oleh Angga Adywantara dari Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi Ditjen Imigrasi, sesi diskusi langsung diwarnai sejumlah keluhan teknis. Beberapa instansi mengaku kesulitan saat pendaftaran akun LDK, sementara perwakilan agen kapal menyoroti teknis pengisian data di Aplikasi All Indonesia yang dinilai masih perlu penyesuaian.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Bitung, Ruri H. Roesman, menambahkan bahwa sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman pengguna agar kendala teknis bisa diminimalkan. “Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana peningkatan pemahaman, penguatan sinergi, serta menyamakan persepsi antarinstansi,” ujarnya.
Ramdhani menekankan bahwa kecanggihan sistem tidak akan berarti tanpa kesiapan sumber daya manusia. “Keberhasilan transformasi digital tidak hanya ditentukan oleh kecanggihan sistem, tetapi juga kesiapan sumber daya manusia dalam memahami dan mengimplementasikan secara optimal,” kata dia.
Dalam sosialisasi itu, turut hadir Kepala Bidang Dokumen Perjalanan, Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Rejeki Putra Ginting, serta berbagai instansi pengguna layanan data keimigrasian di Sulawesi Utara.
Melalui dua aplikasi ini, Kanwil Imigrasi Sulut menargetkan proses pelayanan data keimigrasian bisa berlangsung lebih cepat, tepat, dan transparan. Ramdhani berharap sinergi antarinstansi dalam pemanfaatan layanan digital keimigrasian terus ditingkatkan untuk mendukung pelayanan publik yang lebih efisien.