MINAHASA UTARA — Operasi ini merupakan lanjutan dari penertiban kios kuliner kue Biapong (Bakpao) di Ringroad sehari sebelumnya. Kini, sasaran operasi meluas ke titik-titik rawan pelanggaran di Kecamatan Kalawat, jalur utama yang menghubungkan Maumbi dan Airmadidi.
Dalam penyisiran, petugas menemukan banyak pedagang yang nekat menggelar dagangan di tempat terlarang. Mereka berjualan di bahu jalan yang memicu kemacetan, di atas trotoar yang merenggut hak pejalan kaki, hingga di atas saluran air (got) yang berpotensi menyumbat aliran dan menyebabkan banjir.
Selain kios, puluhan baliho yang tidak memiliki izin dan dipasang di lokasi terlarang langsung diturunkan dan diamankan petugas di tempat.
Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Minut, Toar Sendow, yang memimpin langsung operasi, menegaskan bahwa semua tindakan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021. “Kami tidak akan bosan untuk mengingatkan kita semua agar tidak menggunakan daerah terlarang untuk aktivitas berdagang, juga untuk baliho maupun papan reklame yang terpasang harus berizin,” ujar Toar Sendow di sela-sela penertiban.
Ia menambahkan bahwa penertiban ini dilakukan demi kenyamanan bersama, keindahan estetika kota, serta pengembalian fungsi fasilitas publik sebagaimana mestinya.
Aksi tegas namun tetap humanis ini didampingi oleh Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan SDM Melky F. Rompis. Pemerintah Kabupaten Minut mengimbau seluruh pelaku usaha dan masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku serta tidak memanfaatkan fasilitas umum untuk kepentingan pribadi secara ilegal.
“Kami akan terus menegakkan aturan. Kegiatan serupa dipastikan akan terus dilakukan secara berkala di wilayah hukum Minahasa Utara,” pungkas Toar Sendow.