KOTAMOBAGU — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu resmi menandatangani nota kesepahaman sebagai landasan sinergi pencegahan tindak pidana korupsi. Penandatanganan MoU ini berlangsung dalam kegiatan Audiensi dan Klinik Hukum tentang mitigasi risiko hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, Rabu (13/5/2026).
Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu Tasjrifin M. A. Halim menegaskan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen awal untuk membangun sinergitas antara aparat penegak hukum dengan pemerintah daerah.
“Pencegahan harus dikedepankan, penegakan hukum terakhir ultimum remedium. Jadi bagaimana dengan kegiatan ke depan tentu diperlukan adanya penyelesaian pengelolaan tata pemerintahan yang baik untuk ditindaklanjuti OPD,” ujar Tasjrifin dalam sambutannya.
Mantan koordinator bidang Pidsus Kejati Sumatera Barat itu menekankan bahwa pihaknya mengedepankan pendekatan preventif dalam mengawal pembangunan daerah. Menurutnya, penegakan hukum merupakan langkah terakhir atau ultimum remedium yang hanya ditempuh jika upaya pencegahan sudah tidak berjalan.
“Awal sudah kita mulai dengan penandatanganan nota kesepahaman sebagai tindak lanjut kolaborasi antara Kejaksaan dengan Pemda Kotamobagu. Kami selalu terbuka untuk bisa bersinergi dalam kegiatan pembangunan daerah,” pungkasnya.
Kegiatan yang berlangsung di rumah dinas Wali Kota Kotamobagu itu dihadiri langsung oleh Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M. serta Sekda Kotamobagu Sofyan Mokoginta. Tasjrifin mengapresiasi kehadiran seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Kotamobagu dalam forum tersebut.
“Olehnya saya apresiasi pak wali kota karena sudah menghadirkan seluruh kepala OPD dalam kegiatan ini,” tuturnya.
Selain itu, turut hadir Kasi Datun Kejari Kotamobagu Andika Esra Awoah, Kasubsi Perdata dan TUN Rizka Andini Purwanti, serta para asisten daerah. Forum ini diharapkan menjadi langkah awal bagi setiap OPD untuk lebih memahami risiko hukum dalam setiap kebijakan dan program pembangunan daerah.