MANADO — Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Kementerian Hukum dan mitra kerja lainnya menggelar reses di Manado, Sulawesi Utara. Kegiatan ini menjadi ajang penyerapan aspirasi sekaligus pengawasan terhadap pelaksanaan tugas di bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara Hendrik Pagiling mengungkapkan, masih ada warga di wilayah perbatasan yang belum jelas status kewarganegaraannya. Daerah yang dimaksud antara lain Bitung, Kepulauan Sangihe, dan Talaud.
“Kami berharap proses verifikasi dan penetapan status kewarganegaraan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin hak-hak dasar masyarakat sebagai warga negara,” ujar Hendrik dalam pemaparannya.
Hendrik juga mengakui bahwa keterbatasan anggaran masih menjadi kendala utama dalam menjangkau seluruh wilayah layanan yang mencakup 1.839 desa. Meski begitu, berbagai inovasi terus dilakukan, termasuk pengembangan layanan berbasis digital dan penguatan kapasitas paralegal di desa dan kelurahan.
“Peran paralegal di tingkat desa dan kelurahan sangat penting dalam mendukung bantuan hukum kepada masyarakat. Karena itu diperlukan dukungan berkelanjutan, termasuk pemberian insentif,” kata Hendrik.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian Hukum Ronald Lumbuun menegaskan bahwa kunjungan ini merupakan bagian dari penguatan fungsi pengawasan DPR RI terhadap kementerian dan lembaga di daerah.
“Melalui kunjungan kerja ini diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum dan HAM,” ujar Ronald.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menambahkan, kunjungan ini tidak hanya untuk pengawasan, tetapi juga untuk memperoleh gambaran langsung soal persoalan di daerah. Fokus perhatian meliputi penguatan integritas petugas pemasyarakatan, peningkatan standar HAM, optimalisasi layanan keimigrasian, hingga pengawasan wilayah perbatasan untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
Dalam kesempatan yang sama, perluasan akses bantuan hukum, perlindungan bagi pembela HAM, serta penguatan peran Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turut menjadi pembahasan. Hasil dari reses ini diharapkan menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan yang lebih tepat sasaran di Sulawesi Utara.