SULAWESI UTARA — BLT Kesra merupakan program yang diluncurkan oleh Kementerian Sosial untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar mereka. Program ini bertujuan untuk mendukung keluarga yang terdampak oleh berbagai tantangan ekonomi. Pencairan bantuan ini berdasarkan Peraturan Menteri Sosial (Permensos) dan akan dilakukan secara berkala untuk memastikan bantuan sampai kepada yang membutuhkan.
Penerima BLT Kesra akan mendapatkan bantuan sebesar Rp900.000 per bulan. Pencairan akan dilakukan setiap bulan hingga batas waktu yang belum ditentukan dengan total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk program ini mencapai miliaran rupiah. Jumlah penerima akan disesuaikan dengan alokasi anggaran yang tersedia.
Pencairan BLT Kesra dijadwalkan mulai Mei 2026, dengan penyaluran melalui bank-bank yang ditunjuk sebagai penyalur, termasuk Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia (BSI). Batas waktu pencairan untuk setiap bulan akan diumumkan lebih lanjut oleh Kementerian Sosial.
Untuk masyarakat yang belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan dengan mengunjungi kantor Dinas Sosial setempat atau melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh pemerintah. Pastikan membawa dokumen identitas dan bukti pendukung lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program BLT Kesra dan pengaduan terkait, masyarakat dapat menghubungi kanal pengaduan resmi Kementerian Sosial. Diingatkan untuk waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan program bantuan sosial dan calo yang meminta imbalan dalam bentuk apapun.