MANADO — Serdadu Anti Mafia Tanah (SAMT) Sulawesi Utara mengambil langkah hukum dengan menyeret 15 Kantor Pertanahan (Kantah) ke Komisi Informasi Provinsi (KIP) Sulut. Langkah ini diambil setelah permohonan data terkait pelaksanaan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak mendapat respons semestinya dari otoritas pertanahan setempat.
Pendaftaran sengketa tersebut dilakukan pada Senin (4/5/2026) dan diterima langsung oleh Panitera KIP Sulut, Eggy Tadjongga. Pada tahap awal, SAMT mengajukan gugatan terhadap tujuh Kantor Pertanahan kabupaten/kota, sementara sisanya akan menyusul dalam waktu dekat.
SAMT Sulut menilai informasi mengenai PTSL bersifat terbuka dan krusial bagi publik. Permohonan informasi yang diajukan mencakup berbagai aspek teknis dan finansial yang seharusnya dapat diakses masyarakat sebagai bentuk pengawasan anggaran negara.
Beberapa poin utama yang diminta oleh SAMT dalam sengketa informasi ini meliputi:
Sekretaris SAMT Sulawesi Utara, Cliffort Ezra V. Ilat, menegaskan bahwa langkah ini bukan sekadar urusan administratif. Menurutnya, transparansi badan publik merupakan mandat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang harus dipatuhi oleh jajaran BPN.
Cliffort menjelaskan bahwa ketertutupan data mengenai PTSL berpotensi membuka celah terjadinya penyimpangan. Transparansi anggaran menjadi kunci untuk memastikan program strategis nasional ini berjalan sesuai aturan dan tepat sasaran bagi masyarakat yang membutuhkan kepastian hukum atas tanah mereka.
“Tujuan kami jelas, yaitu keterbukaan informasi publik. Sebagai kelompok masyarakat yang berfokus pada isu pertanahan, kami memastikan adanya transparansi dan akuntabilitas dari BPN dalam melaksanakan program PTSL yang bersumber dari APBN,” tegas Cliffort di Manado.
SAMT Sulut berharap mekanisme sengketa di KIP ini dapat mendorong tata kelola pertanahan yang lebih bersih dan akuntabel. Keterbukaan informasi dinilai sebagai langkah preventif paling efektif untuk mencegah praktik mafia tanah serta potensi dugaan korupsi di lingkungan Badan Pertanahan Nasional (BPN) wilayah Sulawesi Utara.
Hingga berita ini diturunkan, proses sengketa di KIP Sulut sedang memasuki tahapan verifikasi berkas sebelum dilanjutkan ke proses mediasi atau persidangan ajudikasi non-litigasi.