Pencarian

Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya

Senin, 12 Oktober 2026 • 06:04:01 WIB
Insentif Guru Madrasah Non-ASN 2026 Cair 30 Juni, Cek Prosedur Pencairannya
Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai 30 Juni 2026 melalui Bank Mandiri.

SULAWESI UTARA — Kementerian Agama menjadwalkan pencairan insentif Guru Madrasah Non-ASN Tahun Anggaran 2026 mulai Selasa, 30 Juni 2026 melalui Bank Mandiri. Guru yang sudah berstatus penerima maupun yang baru ditetapkan wajib menuntaskan berkas di akun EMIS GTK DEV sebelum dana masuk. Perbedaan status rekening menentukan apakah guru cukup mengunggah dokumen dari rumah atau harus datang ke kantor cabang bank.

Penyaluran insentif bagi tenaga pendidik madrasah bukan Aparatur Sipil Negara (Non-ASN) tahun ini menyisakan satu pekerjaan rumah sebelum dana bisa ditarik: kelengkapan dokumen di sistem EMIS GTK DEV. Operator madrasah diminta mendampingi guru agar tidak ada berkas yang tertinggal saat pencairan dibuka.

Perwakilan urusan kepegawaian madrasah mengingatkan bahwa status dashboard digital tiap guru berbeda-beda, sehingga perlakuan administrasinya pun tidak seragam. Guru yang mengabaikan tahapan ini berisiko tertunda menerima dana meski namanya sudah ditetapkan sebagai penerima.

Tiga Kategori Prosedur Pencairan Insentif

Prosedur penarikan dana dibagi berdasarkan status kepemilikan rekening resmi di Bank Mandiri. Pembagian ini dibuat untuk mengurangi antrean di kantor cabang dan mempercepat proses administrasi.

1. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Sama

Guru yang sudah menerima insentif pada periode sebelumnya dan nomor rekeningnya tidak berubah tidak perlu datang ke Bank Mandiri. Cukup unduh dan unggah kembali Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang telah ditandatangani ke laman EMIS GTK DEV.

Pengecekan saldo masuk dapat dilakukan lewat aplikasi Livin' by Mandiri tanpa harus ke teller.

2. Penerima Lama dengan Nomor Rekening Berbeda

Jika di aplikasi Livin' sudah muncul nomor rekening Simakmur yang baru, guru bersangkutan diminta segera mengunduh tiga dokumen dari akun EMIS GTK DEV: SPTJM, Surat Keterangan Penerima Insentif, dan Surat Kuasa.

Dokumen fisik tersebut dibawa ke Kantor Cabang Bank Mandiri terdekat untuk proses aktivasi rekening.

3. Penerima Baru yang Sudah Ada Penetapan

Guru yang baru pertama kali ditetapkan sebagai penerima tahun ini harus memantau kelulusan di akun EMIS GTK DEV lebih dulu. Setelah statusnya ditetapkan, unduh berkas persyaratan berupa SPTJM, Surat Keterangan, dan Surat Kuasa.

Berkas itu dibawa langsung ke Bank Mandiri guna pembukaan dan aktivasi rekening baru.

Jadwal dan Kanal Pengecekan Status

Pencairan dijadwalkan bergulir serentak pada Selasa, 30 Juni 2026. Bank penyalur yang digunakan adalah Bank Mandiri, sementara pemantauan status penerima dilakukan melalui tautan resmi EMIS GTK DEV.

Guru diimbau memantau pergerakan status dashboard digital masing-masing agar tidak melewatkan tenggat waktu pengunggahan berkas. Informasi resmi hanya bersumber dari akun EMIS GTK DEV dan kanal Kementerian Agama.

Pendampingan Operator Madrasah

Tim operator madrasah menyatakan siap membantu guru yang mengalami kendala teknis saat mengunggah dokumen. Pendampingan ini terutama ditujukan bagi guru yang belum terbiasa mengoperasikan dashboard EMIS.

"Kami bersyukur atas perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para guru madrasah non-ASN. Kami berharap bapak dan ibu guru segera melengkapi dokumen yang diminta hari ini agar esok hari saat pencairan dibuka, prosesnya bisa berjalan tanpa hambatan teknis. Jika ada kendala, tim operator madrasah siap memberikan pendampingan," ujar perwakilan urusan kepegawaian.

Penyaluran insentif yang tepat waktu diharapkan menjadi stimulan bagi guru madrasah Non-ASN dalam meningkatkan mutu pengajaran menyambut tahun ajaran baru.

Waspadai Pungutan dan Calo

Seluruh tahapan pencairan insentif ini tidak memungut biaya. Guru yang dimintai sejumlah uang oleh pihak tidak berwenang dengan janji mempercepat pencairan sebaiknya melaporkan ke kanal pengaduan Kementerian Agama atau operator madrasah setempat.

Pastikan hanya mengunduh dan mengunggah dokumen melalui akun EMIS GTK DEV pribadi, bukan melalui tautan yang dikirim pihak tak dikenal.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: mtsn4kerinci.mdrsh.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks