MINUT — Keputusan bersejarah yang disepakati dalam rapat koordinasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta pada Selasa (18/8/2026) itu mencakup tiga poin besar: pengangkatan guru PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, pembukaan jalur alih status PPPK menjadi PNS, serta sentralisasi status seluruh guru negeri menjadi pegawai pusat.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memimpin langsung rapat yang turut dihadiri Menteri PANRB Rini Widyantini, perwakilan Kemendagri, dan Sekretariat Negara tersebut. Kesepakatan ini menjawab persoalan ketimpangan distribusi pendidik dan kepastian pembayaran gaji yang selama ini membebani anggaran daerah.
Pemkab Minut Siapkan Langkah Proaktif
Menanggapi kebijakan strategis nasional ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Minut, Herman Mengko, menegaskan bahwa instansinya siap mengawal proses transisi di tingkat daerah. "Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara sesuai dengan arahan bapak Bupati Dr. Joune Ganda, pada prinsipnya sangat siap menindaklanjuti kebijakan dari pemerintah pusat tersebut," ujarnya, Rabu (19/8/2026).
"Saat ini, kami sedang menunggu Petunjuk Teknis (Juknis) resmi dari pusat, dalam hal ini KemenPAN-RB serta kementerian terkait lainnya, sebagai dasar pelaksanaannya di daerah," tegas Herman. Langkah proaktif BKPSDM Minut ini menjadi sinyal bahwa kebijakan pusat akan segera terimplementasi secara terstruktur di Bumi Klabat.
Tiga Terobosan Besar Tata Kelola Guru Nasional
Kesepakatan lintas lembaga ini memuat tiga poin perombakan besar yang menjadi jawaban atas aspirasi para pendidik di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Utara:
1. Guru PPPK Paruh Waktu Diangkat Penuh Mulai 2027
Pemerintah memastikan perlindungan karier bagi para pendidik dengan mengalihkan status 231.246 guru yang saat ini berstatus PPPK Paruh Waktu. Seluruh guru dalam kategori ini akan diberikan kesempatan secara bertahap untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu, dengan realisasi pengalihan formasi mulai dieksekusi pada tahun 2027.
2. Keran PPPK Beralih Status Menjadi PNS Dibuka
Terobosan paling dinanti adalah dibukanya kesempatan bagi guru PPPK untuk mengubah statusnya menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menteri PANRB Rini Widyantini mengonfirmasi bahwa guru berstatus PPPK Penuh Waktu akan mendapatkan afirmasi untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Pendaftaran jalur alih status ini diproyeksikan dibuka pada awal tahun 2027.
3. Sentralisasi Status Guru Menjadi Pegawai Pusat
Untuk menuntaskan persoalan ketimpangan distribusi pendidik dan memastikan kepastian pembayaran gaji, sistem kepegawaian guru akan dirombak total. Status kepegawaian seluruh guru negeri yang sebelumnya membebani anggaran daerah kini ditarik dan dialihkan secara resmi menjadi Pegawai Pemerintah Pusat, guna menciptakan standar kesejahteraan dan pengelolaan yang setara secara nasional.
Kebutuhan Formasi Guru Capai 500 Ribu Hingga 2027
Dalam pemaparannya, Menteri PANRB turut membeberkan postur data terbaru terkait tenaga pendidik yang akan ditata hingga 2027. Kebutuhan lebih dari 500 ribu formasi guru tersebut merupakan perhitungan akumulatif berskala nasional, disiapkan untuk mengisi tenaga pengajar di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), instansi madrasah di bawah Kementerian Agama (Kemenag), hingga program Sekolah Rakyat dan Sekolah Garuda.
Dengan ditekennya kesepakatan ini, penyelesaian tata kelola ASN pendidikan dinilai memasuki babak akhir. Bagi para pendidik di Minahasa Utara, kepastian dari BKPSDM untuk mengawal juknis menjadi angin segar di tengah dinamika birokrasi pendidikan nasional.