Pencarian

Pembatasan Pertalite di SPBU Kobar Berlaku, Pembelian Pakai Jeriken Kini Perlu Rekomendasi

Minggu, 16 Agustus 2026 • 18:28:31 WIB
Pembatasan Pertalite di SPBU Kobar Berlaku, Pembelian Pakai Jeriken Kini Perlu Rekomendasi
Antrean kendaraan roda dua dan roda empat terlihat di salah satu SPBU di Pangkalan Bun, Sabtu (15/8/2026), saat pembatasan pembelian Pertalite mulai diterapkan.

SULAWESI UTARA — Persoalan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali mengemuka. Pantauan di lapangan, Sabtu (15/8/2026), menunjukkan kendaraan roda dua dan roda empat masih mengantre di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pangkalan Bun dan Kumai.

Untuk mengurai antrean dan menjaga pemerataan pasokan, sejumlah SPBU menerapkan pembatasan pembelian Pertalite. Kebijakan ini sekaligus mengantisipasi pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu distribusi.

Aturan Pembelian Pertalite di SPBU Kobar

Pembatasan yang diterapkan di lapangan bervariasi. Untuk kendaraan roda dua, pembelian Pertalite dibatasi maksimal tiga liter per hari. Sementara itu, kendaraan roda empat mengikuti ketentuan volume yang ditetapkan masing-masing SPBU.

Khusus kendaraan roda empat, pembelian Pertalite kini melalui mekanisme Subsidi Tepat. Konsumen diwajibkan mendaftarkan kendaraan dan menggunakan QR Code yang telah terverifikasi saat transaksi di SPBU. Nomor polisi kendaraan harus sesuai dengan data yang tertera pada QR Code.

Penggunaan QR Code milik kendaraan lain atau pertukaran QR Code dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan BBM subsidi. Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mengisi BBM menggunakan jeriken di luar ketentuan. Untuk kebutuhan sektor tertentu seperti pertanian dan perikanan, pembelian harus mengikuti mekanisme resmi dengan rekomendasi dari instansi berwenang.

Ancaman Pidana bagi Penyalahguna BBM Subsidi

Pemerintah memiliki landasan hukum tegas untuk menindak penyalahgunaan BBM bersubsidi. Dasar utamanya adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang telah mengalami sejumlah perubahan.

Ketentuan ini mengatur penyaluran BBM agar tepat sasaran dan hanya dinikmati masyarakat yang berhak. Konsekuensi hukum bagi pelanggar diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait.

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Ketentuan ini menjadi dasar bagi aparat penegak hukum untuk mencegah penimbunan, pelangsiran, pengangkutan, maupun penjualan kembali BBM bersubsidi yang tidak sesuai aturan.

Pengawasan Distribusi dan Harapan Masyarakat

Masyarakat berharap pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi terus diperkuat. Selain memastikan pasokan tersedia, pengawasan diperlukan agar subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

BBM subsidi bukan komoditas yang dapat dibeli, ditimbun, diangkut, atau diperjualbelikan secara bebas di luar ketentuan. Penerapan regulasi yang tegas diharapkan mampu menjaga distribusi tetap tepat sasaran sekaligus mencegah kelangkaan di tingkat konsumen. Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan dan mekanisme pembelian dapat ditanyakan langsung kepada petugas SPBU atau instansi terkait di wilayah masing-masing.

Follow kabarsulut.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: dayaknews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks