TAHUNA — Bupati Kepulauan Sangihe Michael Thungari memastikan sisa kewajiban TPP untuk empat bulan pada 2024 akan dituntaskan pada semester kedua tahun anggaran 2026. Alokasi Rp11,5 miliar sudah masuk dalam Perda Nomor 7 Tahun 2026 yang disepakati bersama DPRD Sangihe.
Kebijakan anggaran itu menjadi dasar hukum pencairan, sekaligus menutup tunggakan yang sempat tertunda sejak tahun lalu. Pemerintah daerah menargetkan pembayaran mulai berjalan pada 15 Oktober 2026.
Thungari menjelaskan, pemerintah daerah sebelumnya sudah membayarkan utang TPP untuk satu bulan pada 2025. Sisanya, empat bulan pada 2024, baru bisa dijadwalkan tahun ini setelah APBD Perubahan disahkan.
"Pembayaran ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan kewajiban kepada ASN. Kami memahami bahwa TPP merupakan salah satu hak yang dinantikan oleh para pegawai. Karena itu, melalui APBD Perubahan Tahun 2026, kami mengupayakan agar sisa utang TPP tersebut dapat dituntaskan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Bupati MT.
Menurutnya, penuntasan dilakukan bertahap mengikuti mekanisme pengelolaan keuangan daerah. Tidak ada perubahan nominal maupun jadwal di luar ketentuan yang berlaku.
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2026 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 menjadi payung hukum alokasi Rp11,5 miliar tersebut. Anggaran itu dikunci khusus untuk pembayaran TPP ASN 2024.
Dengan dasar itu, proses pembayaran dijadwalkan mulai direalisasikan pada Kamis, 15 Oktober 2026. Pemerintah daerah berharap tahapan pencairan berjalan sesuai mekanisme yang ditetapkan.
Bupati menyampaikan terima kasih kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Sangihe yang telah menyepakati APBD Perubahan 2026, termasuk pos anggaran pembayaran utang TPP.
Apresiasi serupa disampaikan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) serta pihak lain yang terlibat dalam pembahasan hingga penganggaran bisa direalisasikan. Menurut Thungari, dukungan lintas lembaga itu yang membuat kepastian pembayaran bisa diperoleh ASN.
Penyelesaian tunggakan TPP diharapkan memberi kepastian hak keuangan bagi ASN di lingkungan Pemkab Kepulauan Sangihe. Pemerintah daerah menyebut pemenuhan kewajiban dilakukan bertahap dan bertanggung jawab sesuai kemampuan fiskal daerah.