4 Hotel Melati di Mataram Beralih Jadi Kos-kosan Imbas Sepi Tamu

Penulis: Dedi Supriadi  •  Rabu, 16 September 2026 | 11:34:31 WIB
Empat hotel melati di Cakranegara, Kota Mataram, mengajukan peralihan fungsi usaha menjadi kos-kosan sepanjang 2026.

SULAWESI UTARA — Empat hotel melati di Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengajukan peralihan fungsi usaha menjadi kos-kosan sepanjang 2026. Peralihan ini terjadi setelah okupansi hotel terus menurun akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah yang memangkas belanja perjalanan dinas hingga 50 persen sejak 2025. Tiga di antaranya sudah menyelesaikan proses penghapusan data wajib pajak.

Kepala Bidang Pelayanan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram Achmad Amrin menyebut empat hotel melati itu mengajukan penutupan atau peralihan fungsi bisnis ke instansinya. Tiga hotel tercatat telah menghapus data wajib pajak mereka setelah pemeriksaan lapangan. Satu pengajuan lainnya masih dalam tahap evaluasi petugas.

Mengapa Hotel Melati Mataram Sepi Tamu

Amrin menjelaskan, hotel-hotel di Mataram selama ini bergantung pada tamu perjalanan dinas dan kegiatan pemerintahan, bukan wisatawan leisure. "Hotel-hotel kami itu mengandalkan event-event MICE, jadi kami bukan tujuan wisata. Okupansi (di Mataram) murni dari tamu hotel di event-event pemerintahan," kata Amrin, dikutip dari detikBali, Rabu (16/9/2026).

Sejak 2025, pemerintah pusat menerapkan efisiensi belanja melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Belanja perjalanan dinas dalam negeri dipangkas hingga 50 persen, sementara perjalanan dinas luar negeri ditekan lebih dalam lagi.

Dampaknya langsung terasa di tingkat hunian hotel Mataram. Pengusaha menghadapi tekanan biaya operasional yang tidak lagi sebanding dengan pemasukan, sehingga memilih mengalihfungsikan properti mereka menjadi kos-kosan.

Kos Harian dan Bulanan Kena Aturan Pajak Berbeda

Amrin menegaskan perubahan status hotel menjadi kos-kosan tidak bisa dilakukan sembarangan. Perizinan usaha berkaitan langsung dengan aturan perpajakan, baik pajak daerah maupun pajak pusat.

"Di Undang-Undang kalau kos-kosan yang pembayarannya harian (dan) dilakukan seperti hotel, itu juga kena pajak," ujarnya.

Kos-kosan dengan pembayaran bulanan tidak dikenai pajak seperti hotel, namun tetap memiliki kewajiban perpajakan lain. "Mereka akan tetap diarahkan ke pajak pusat seperti PPh dan PPN," kata Amrin.

Data Terkini BKD Kota Mataram

Dari empat hotel melati yang mengajukan peralihan fungsi, tiga sudah rampung dihapus dari daftar wajib pajak. Satu hotel terakhir baru mengajukan permohonan dan masih menunggu hasil pemeriksaan lapangan petugas BKD.

Pemeriksaan itu memastikan status operasional hotel benar-benar berhenti sebelum data pajaknya dihapus. Pengusaha yang ingin mengonfirmasi status perizinan usaha dapat menghubungi BKD Kota Mataram atau dinas pariwisata setempat untuk informasi terkini.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: travel.detik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top