MANADO — Tiga dokumen apostille tuntas diproses dalam satu hari melalui layanan fast-track yang digelar Kanwil Kemenkum Sulut, Sabtu (29/8/2026). Sertifikat legalisasi dicetak dan ditempel langsung pada dokumen yang diajukan, sebuah terobosan dari layanan Administrasi Hukum Umum (AHU) yang selama ini identik dengan proses berbelit.
Layanan ini tak sekadar memangkas waktu verifikasi. Petugas juga memastikan berkas permohonan lengkap sebelum diajukan ke sistem elektronik.
Fast-track memungkinkan proses verifikasi yang biasanya memakan waktu lebih lama dipercepat. Di hari yang sama, pemohon bisa membawa pulang dokumen yang sudah dilekati sertifikat apostille. Ini jawaban bagi warga yang butuh legalisasi dokumen untuk sekolah, bekerja, atau urusan bisnis di luar negeri.
Pelaksanaan layanan ini berlangsung di loket pelayanan Kanwil Kemenkum Sulut, dalam rangkaian Festival Layanan AHU Berdampak. Program Kementerian Hukum itu dirancang untuk menghadirkan pelayanan hukum umum yang lebih cepat dan memberikan manfaat nyata.
Beda dengan layanan biasa, petugas helpdesk AHU mendampingi masyarakat di tiap tahap pengajuan. Mereka membantu memastikan kelengkapan persyaratan, ketepatan pengisian data, serta kelancaran proses permohonan melalui sistem elektronik. Dengan begitu, risiko berkas ditolak atau diperpanjang karena kesalahan administratif bisa ditekan.
Pendekatan ini menempatkan kebutuhan pemohon sebagai fokus utama, bukan sekadar mengejar target jumlah dokumen yang diproses.
Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulut berencana terus mengoptimalkan layanan helpdesk AHU dan fast-track ini. Tujuannya jelas: menghadirkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Sulawesi Utara.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen kanwil dalam transformasi pelayanan hukum yang mengayomi dan berdampak, dengan menempatkan kemudahan masyarakat sebagai bagian penting dari peningkatan kualitas pelayanan.