Perumda Pasar Bitung Bayar THR dan Pesangon Dua Karyawan, Tindaklanjuti Instruksi Wali Kota Hengky Honandar

Penulis: Dedi Supriadi  •  Jumat, 28 Agustus 2026 | 14:52:01 WIB
Perumda Pasar Bitung membayarkan THR dan pesangon kepada dua karyawan sebagai tindak lanjut instruksi Wali Kota Hengky Honandar.

BITUNG — Persoalan hak karyawan di lingkungan Perumda Pasar Kota Bitung mulai menemui titik terang. Dua orang pekerja menerima pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan pesangon pada Kamis (27/8/2026), menyusul tiga karyawan lain yang telah lebih dulu mendapatkan haknya.

Total kewajiban yang diselesaikan perusahaan daerah tersebut mencapai Rp60 jutaan. Plt Direktur Perumda Pasar Bitung Ramlan Mangkialo menyebut pembayaran ini merupakan hasil tindak lanjut rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Bitung sekaligus instruksi Wali Kota Hengky Honandar selaku Kuasa Pemilik Modal.

Musyawarah Jadi Jalan Keluar Sengketa Ketenagakerjaan

Proses penyelesaian ini melibatkan manajemen perusahaan, perwakilan karyawan, serikat buruh, serta dua politisi Partai Gerindra. Wakil Ketua DPRD Kota Bitung Ronald Gunawan Kansil (RGK) dan Ketua Fraksi Gerindra Denny Liemintang turut hadir memastikan hak pekerja terpenuhi.

Ronald menegaskan bahwa persoalan hak pekerja tidak seharusnya dibiarkan berlarut-larut. Menurutnya, komunikasi antara manajemen dan karyawan harus dibangun sejak awal ketika masalah mulai muncul.

"Yang paling penting hari ini masalahnya sudah diselesaikan. Ini menjadi pembelajaran bagi kita semua bahwa setiap persoalan harus diselesaikan dengan musyawarah dan kebersamaan," kata Ronald.

Fraksi Gerindra Minta Manajemen Perbaiki Komunikasi

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Bitung, Denny Liemintang, mengingatkan bahwa pemenuhan hak karyawan adalah kewajiban perusahaan yang diatur ketentuan. Ia meminta agar persoalan serupa tidak kembali diadukan ke DPRD.

"Ini harus menjadi evaluasi bagi Perumda Pasar. Hak karyawan jangan sampai kembali menjadi persoalan yang harus dibawa ke DPRD. Kalau ada masalah, komunikasikan sejak awal dan selesaikan sesuai aturan," tegas Denny.

Denny juga menyoroti perlunya pengelolaan perusahaan daerah secara profesional. Menurutnya, hubungan industrial yang sehat bergantung pada komunikasi dua arah antara pekerja dan manajemen.

Serikat Buruh Apresiasi Dialog Sosial

Rusdi Makahinda dari unsur serikat buruh mengapresiasi langkah penyelesaian yang ditempuh. Ia menilai dialog sosial menjadi instrumen penting untuk mencegah perselisihan hubungan industrial berkepanjangan.

"Dengan adanya perjanjian bersama hari ini, penyelesaian pembayaran THR dan pesangon ini merupakan upaya yang baik dari perusahaan, karyawan dan serikat buruh," kata Rusdi.

Ia berharap pola komunikasi tersebut terus dipertahankan Perumda Pasar dalam mengelola persoalan ketenagakerjaan ke depan. "Semoga ke depan Perumda Pasar lebih baik dan lebih maju, serta mengedepankan dialog sosial dalam menyelesaikan setiap perselisihan," ujarnya.

Kewajiban Perusahaan Diselesaikan Sesuai Regulasi

Ramlan Mangkialo menjelaskan, penyelesaian kewajiban tenaga kerja dilakukan sesuai prosedur dan regulasi yang berlaku. Pihaknya juga menindaklanjuti arahan Wali Kota Bitung Hengky Honandar selaku Kuasa Pemilik Modal.

"Untuk hari ini kita lakukan penyelesaian yang dua orang. Terkait pembayaran keseluruhan sebenarnya Rp60 jutaan," jelas Ramlan.

"Apa yang kami lakukan sebagai bentuk tindaklanjut instruksi dari Wali Kota Hengky Honandar," pungkasnya.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top