SULAWESI UTARA — Posisi desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) kerap menjadi penentu utama seseorang menerima bantuan sosial atau tidak. Banyak masyarakat mempertanyakan mengapa posisinya berubah setelah data diperbarui, atau justru bertanya apakah angka tersebut bisa digeser.
Badan Pusat Statistik (BPS) memberikan jawaban tegas: desil bukan angka mati. Posisi ini bisa berubah mengikuti perkembangan kondisi ekonomi keluarga dan pemeringkatan nasional yang terus diperbarui.
Kepala BPS RI Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan bahwa desil menunjukkan posisi relatif sebuah keluarga dibandingkan keluarga lain berdasarkan berbagai karakteristik sosial ekonomi. Angka ini bukan ukuran tunggal kondisi ekonomi suatu rumah tangga.
Dalam DTSEN, seluruh keluarga diperingkatkan dan dibagi ke dalam 10 kelompok. Desil 1 adalah kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah, sementara desil 10 adalah kelompok paling tinggi. Setiap kelompok mencakup sekitar 10 persen keluarga.
Banyak warga mengira menaikkan daya listrik atau mengganti status pekerjaan otomatis mengubah posisi desil. BPS menegaskan asumsi itu keliru.
Penentuan desil mempertimbangkan berbagai karakteristik secara bersamaan. Mulai dari kondisi tempat tinggal, sumber air minum, bahan bakar memasak, kepemilikan aset, konsumsi listrik, komposisi keluarga, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, hingga disabilitas.
Perubahan pada satu indikator saja tidak serta-merta membuat posisi keluarga berpindah. Data tersebut tetap diolah bersama indikator lain dalam proses pemeringkatan.
BPS menggunakan metode statistik Proxy Means Test (PMT) untuk mengestimasi tingkat kesejahteraan. Metode ini menggabungkan berbagai informasi yang bisa diamati, bukan hanya pendapatan atau kepemilikan barang tertentu.
Artinya, dua keluarga dengan penghasilan sama bisa saja berada di desil berbeda jika karakteristik lainnya tidak sama. Pendekatan ini dipakai untuk menilai kondisi ekonomi secara menyeluruh, bukan dari satu ukuran saja.
Perubahan desil bisa terjadi karena pemeringkatan bersifat relatif. Posisi sebuah keluarga tidak hanya dipengaruhi kondisinya sendiri, tetapi juga pergeseran posisi keluarga lain di seluruh Indonesia.
Selain itu, DTSEN terus diperbarui dari berbagai sumber. Data administrasi, sensus, survei, pembaruan dari kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, pengecekan lapangan, hingga informasi dari masyarakat melalui kanal resmi menjadi bahan pemutakhiran.
Ketika hasil penghitungan ulang menunjukkan posisi berbeda, desil pun ikut berubah.
Warga yang mengajukan pembaruan data perlu memahami satu hal: pengajuan tidak otomatis menggeser posisi desil. Informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan pemutakhiran, tetapi posisi akhir tetap dihitung berdasarkan data dan metode yang berlaku.
Masyarakat tidak bisa menentukan sendiri ingin masuk ke desil tertentu. Hasil pemeringkatan seluruh karakteristik sosial ekonomi dalam DTSEN yang menjadi penentu akhir.
Jika data diri atau keluarga belum sesuai kondisi sebenarnya, warga dapat mengajukan pembaruan melalui mekanisme yang tersedia. Informasi lengkap mengenai kanal pengaduan dan prosedur pemutakhiran data dapat diakses melalui kanal resmi pemerintah dan BPS.