SULAWESI UTARA — Kepala Kantor Bea dan Cukai Tanjung Priok Adhang Noegroho Adhi meresmikan pengoperasian alat tersebut di TPS PT IPC Terminal Peti Kemas, Kamis (27/8). Fasilitas pemindai baru ini akan digunakan secara bersama dengan TPS PT Mustika Alam Lestari.
Pemindai ini menggunakan teknologi sinar-X yang memungkinkan petugas melihat isi peti kemas lewat citra digital tanpa harus membuka kontainer secara fisik. Selain itu, perangkat ini dibekali radiation portal monitor (RPM) untuk mendeteksi potensi paparan atau kontaminasi radioaktif.
Adhang menjelaskan, penambahan fasilitas ini merupakan bagian dari penguatan pengawasan berbasis teknologi. "Pemanfaatan hasil pemindaian menjadi salah satu data pendukung bagi petugas dalam melakukan analisis risiko dan menentukan tindak lanjut pemeriksaan secara lebih efektif," ujarnya dalam sambutan.
Teknologi pemindaian yang sudah berjalan sebelumnya telah terbukti membantu pengungkapan kasus penyelundupan. Salah satunya adalah upaya penyelundupan sepeda motor Harley-Davidson bekas yang dilakukan dengan modus misdeclaration atau pelaporan jenis barang yang tidak sesuai.
Temuan itu menjadi contoh konkret bagaimana hasil citra pemindaian dipakai sebagai dasar analisis risiko dan penentuan tindak lanjut oleh petugas di lapangan.
Dengan beroperasinya pemindai ke-10, fasilitas pemindaian kini tersebar di sejumlah TPS di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok. Adhang menargetkan efektivitas pengawasan bisa meningkat signifikan tanpa mengorbankan kelancaran arus barang dan logistik.
"Teknologi dan data menjadi bagian penting dalam memastikan pengawasan dapat dilakukan secara tepat berdasarkan risiko," kata Adhang.
Ke depan, Bea Cukai Tanjung Priok akan terus mengoptimalkan penggunaan teknologi dan data dalam setiap proses pengawasan. Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan kepatuhan dalam perdagangan internasional, sekaligus memastikan Pelabuhan Tanjung Priok tetap menjadi pintu masuk logistik yang efisien.