BITUNG — Akses terhadap keadilan bagi masyarakat kecil di Sulawesi Utara mendapat saluran baru. Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Bitung untuk membentuk Pos Bantuan Hukum Komunitas (Posbatas) pada Rabu (26/8/2026).
Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr J Victor Mailangkay SH MH, yang hadir langsung dalam penandatanganan itu menyebut Posbatas sebagai wujud kehadiran negara di tengah masyarakat akar rumput.
"Posbatas ini terobosan dari pemerintah melalui Kanwil Kemenkum Sulut, sudah masuk teritori kabupaten kota, kecamatan, bahkan desa dengan 2.500 paralegal. Ini luar biasa," ujar Wagub Sulut kepada wartawan.
Victor Mailangkay menjelaskan, Posbatas memiliki peran yang lebih luas dari sekadar tempat bertanya soal hukum. Layanan ini dirancang untuk memfasilitasi dan memperjuangkan keadilan bagi komunitas yang selama ini sulit mengakses lembaga formal.
"Untuk mencapai keadilan itu tidak semata-mata melalui proses litigasi. Non-litigasi juga penting untuk intinya memberikan kepada yang berhak apa yang menjadi haknya, melindungi seseorang untuk mendapatkan haknya dan menjalankan haknya dengan baik," tuturnya.
Ia mendorong agar pembentukan Posbatas tidak berhenti pada komunitas nelayan. Komunitas petani, perempuan, hingga pemuda disebut layak mendapatkan layanan serupa.
Dalam kesempatan itu, Wagub juga menyoroti rencana kolaborasi Posbatas dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Bitung. Menurutnya, sinergi ini penting untuk melindungi generasi muda dari penyalahgunaan narkotika.
"Di sini peran dari Posbatas untuk memberikan pemahaman, membangun kesadaran, memberikan penyuluhan agar mereka tidak terjebak pada pemanfaatan narkotika yang salah," papar Victor Mailangkay.
Ia menambahkan, kolaborasi antarlembaga diperlukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin maksimal dan negara benar-benar hadir di tengah warga.
Kepala Kanwil Kemenkum Sulut, Hendrik Pagiling SH MH, memaparkan bahwa pihaknya telah membina dan mendidik sekitar 2.500 paralegal yang tersebar di seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Utara. Mereka menjadi ujung tombak layanan hukum di tingkat komunitas.
"Untuk mendapatkan akses keadilan bukan hanya di kota—yang tadinya Posbakum itu ada di pengadilan, kita bentuk di seluruh kabupaten/kota. Belum cukup sampai di situ, kami membentuk lagi Pos Bantuan Hukum Komunitas," jelas Hendrik Pagiling.
Pembentukan Posbatas bersama HNSI disebutnya dilatarbelakangi peran nelayan yang penting dalam perekonomian, namun kerap menghadapi persoalan hukum saat menjalankan aktivitasnya. Mulai dari sengketa lahan, perizinan, hingga masalah ketenagakerjaan.
Hendrik memastikan layanan ini tidak dipungut biaya. Kanwil Kemenkum Sulut telah memiliki 13 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi yang siap turun membantu masyarakat.
"Kami menyiapkan bantuan hukum gratis tanpa dipungut biaya, untuk seluruh masyarakat yang kategori tidak mampu untuk bisa mendapatkan akses keadilan tersebut," ujarnya.
Ia menambahkan, penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar seremonial, melainkan menjadi awal komitmen bersama untuk memastikan setiap warga, termasuk nelayan di Bitung, mendapatkan haknya di mata hukum.