Rekening Donasi Mas Botok Kembali Aktif, Polisi Sebut Tak Ada Pelanggaran

Penulis: Edi Wahyono  •  Rabu, 26 Agustus 2026 | 15:31:01 WIB
Polisi mencabut pemblokiran rekening donasi Rp80 juta milik Supriyono alias Botok setelah tidak ditemukan pelanggaran hukum.

SULAWESI UTARA — Rekening yang menampung donasi sebesar Rp80 juta untuk pelaksanaan demo pada 27 Agustus itu kini sudah bisa digunakan kembali. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri dan Direskrimum Kombes Iman Imannudin dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/8).

Pemblokiran awal dilakukan pada Jumat (21/8) setelah muncul unggahan di media sosial yang memicu pemeriksaan. Polda Metro Jaya menyebut langkah itu sebagai bentuk proteksi, bukan kriminalisasi.

Alasan Penundaan Transaksi

Kombes Iman Imannudin menjelaskan, penundaan akses rekening dilakukan untuk melindungi pemilik rekening dan para donatur. Pengumpulan donasi di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan agar semua pihak mendapat perlindungan hukum dari negara.

"Kami melakukan klarifikasi terhadap sebuah informasi yang bermula dari unggahan media sosial. Hal ini kami lakukan dalam rangka menjaga dan memberikan perlindungan baik kepada pemilik akunnya maupun kepada para donatur," ujar Iman.

Ia menambahkan, perlindungan data pribadi juga menjadi pertimbangan utama. Polda Metro Jaya tidak ingin data para donatur digunakan pihak tidak bertanggung jawab untuk kepentingan melanggar hukum.

Hasil Klarifikasi: Rekening Kembali Normal

Setelah melakukan konfirmasi terhadap berbagai pihak terkait, polisi menyimpulkan tidak ada fakta hukum yang melanggar. Padahal, aturan perundang-undangan sebenarnya memberi ruang penundaan transaksi hingga 5 hari kerja.

"Walaupun berdasarkan undang-undang dapat dilakukan 5 hari kerja, hari ini belum sampai 5 hari kerja. Namun kami bergerak cepat untuk memastikan proses demokrasi dan penyampaian pendapat yang diatur undang-undang bisa terlindungi," tegas Iman.

Atas dasar itu, Polda Metro Jaya memutuskan penundaan transaksi dicabut dan rekening atas nama Supriyono alias Botok kembali beroperasi normal. Bank Mandiri selaku bank penyalur telah membuka akses rekening tersebut.

Jaminan Kebebasan Berpendapat

Kapolda Metro Jaya Komjen Asep Edi Suheri menegaskan, pihaknya memahami persoalan ini menjadi perhatian masyarakat. Setiap langkah pemeriksaan dilakukan secara hati-hati, objektif, dan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Kami menghargai setiap masukan dan pengawasan dari pimpinan serta anggota Komisi III sebagai bagian penting dalam menjaga profesionalisme, kepastian hukum, dan kepercayaan masyarakat," kata Asep.

Dengan dibukanya kembali rekening tersebut, kegiatan pengumpulan donasi untuk aksi penyampaian pendapat pada 27 Agustus dapat dilanjutkan. Polda Metro Jaya memastikan kebebasan berekspresi dan berpendapat yang dijamin konstitusi tetap berjalan tanpa hambatan.

Bagi masyarakat yang ingin menyalurkan donasi atau memiliki pertanyaan terkait status rekening, dapat menghubungi Bank Mandiri melalui layanan resmi di cabang terdekat. Informasi lebih lanjut juga bisa diakses melalui kanal pengaduan Polda Metro Jaya di 110 atau aplikasi resmi yang tersedia.

Reporter: Edi Wahyono
Sumber: voi.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top