JAKARTA - Bagi masyarakat yang penasaran apakah terdaftar sebagai penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JKN) tahun 2026, pengecekan kini dapat dilakukan secara online cukup lewat HP. PBI JKN adalah kepesertaan jaminan kesehatan yang iurannya dibayarkan pemerintah.
PBI JKN adalah program jaminan kesehatan yang diperuntukkan bagi masyarakat yang memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah.
Dengan menjadi peserta PBI JKN, iuran kepesertaan dibayarkan oleh pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena status penerima bantuan dapat berubah mengikuti pemutakhiran data sosial ekonomi, masyarakat perlu melakukan pengecekan secara berkala.
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan menggunakan HP yang terhubung internet, melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) yang menggunakan data Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Berikut langkah-langkahnya:
Hasil pencarian akan tampil di layar HP berdasarkan data yang ada di sistem Cek Bansos.
Perlu diketahui, data penerima manfaat saat ini merujuk pada DTSEN, basis data sosial ekonomi nasional yang jadi acuan pemerintah dalam menentukan sasaran berbagai program bantuan.
Situs Cek Bansos Kemensos juga menampilkan informasi desil kesejahteraan keluarga, yakni pengelompokan tingkat kesejahteraan berdasarkan sejumlah variabel sosial dan ekonomi.
Terdapat 10 kelompok desil, dengan desil 1 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen terbawah dan desil 10 merupakan kelompok tingkat kesejahteraan 10 persen tertinggi. Berdasarkan keterangan situs resmi Cek Bansos Kemensos:
Tidak perlu langsung khawatir apabila data atau desil yang muncul belum sesuai dengan kondisi ekonomi keluarga saat ini, karena Kemensos menjelaskan bahwa desil bersifat dinamis dan dapat diperbarui.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan melalui desa/kelurahan dan dinas sosial, atau melalui aplikasi Cek Bansos dengan menyampaikan data sesuai kondisi sebenarnya. Selanjutnya, desil akan dihitung ulang secara berkala oleh BPS.
Apabila hasil pencarian tidak menunjukkan data yang diharapkan, masyarakat juga tidak perlu langsung menyimpulkan bahwa dirinya tidak berhak mendapatkan bantuan, karena data penerima manfaat dapat mengalami perubahan dan pemutakhiran.
Masyarakat perlu berhati-hati ketika mencari informasi mengenai PBI JKN. Gunakan situs resmi pemerintah dan jangan sembarangan memasukkan NIK, nomor KK, atau data pribadi pada situs yang tidak jelas.
Pastikan alamat situs yang digunakan benar sebelum memasukkan data pribadi apa pun.
Dengan melakukan pengecekan secara berkala melalui kanal resmi, masyarakat dapat mengetahui status data bantuan sekaligus memastikan informasi kepesertaan PBI JKN sesuai dengan kondisi terbaru.
Pengecekan hanya membutuhkan 16 digit NIK sesuai KTP dan kode verifikasi pada situs resmi Cek Bansos Kemensos.
Data penerima manfaat bersumber dari Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Desil 5 dapat diusulkan sebagai peserta PBI-JK, sementara desil 1-4 lebih diarahkan ke PKH dan bantuan Sembako.
Masyarakat dapat mengusulkan pembaruan data melalui desa/kelurahan, dinas sosial, atau aplikasi Cek Bansos, karena desil dihitung ulang secara berkala oleh BPS.