BOLMUT — Proses hukum di Bolaang Mongondow Utara tidak berhenti pada putusan pengadilan. Kejaksaan Negeri Bolmut bersama Polres Bolmut menggelar pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari sejumlah perkara pidana umum yang telah diputus Pengadilan Negeri Kotamobagu dan memiliki kekuatan hukum tetap.
Kegiatan berlangsung di halaman Kantor Kejari Bolmut, Desa Boroko, Kecamatan Kaidipang, mulai pukul 10.00 Wita hingga sekitar 11.00 Wita. Seluruh rangkaian acara berjalan aman, tertib, dan kondusif.
Kapolres Bolmut AKBP Andhika Fitransyah menegaskan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel. Menurutnya, barang bukti dari perkara yang telah inkrah harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
"Barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus dikelola dan dimusnahkan secara tepat, sehingga tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan di kemudian hari," ujar Andhika.
Ia menambahkan, penegakan hukum bukan hanya soal proses menangani perkara, tetapi juga bagaimana seluruh tahapan setelah putusan dilaksanakan secara tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Sinergi antara Polri dan Kejaksaan akan terus diperkuat untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Sebelum pemusnahan, kegiatan diawali dengan pembukaan, doa, dan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Bolmut Agus Tri Hartono, S.H., M.H. Rincian barang bukti kemudian disampaikan oleh Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Bolmut Martin Adil Riko Harefa, S.H.
Proses dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara pemusnahan oleh pejabat terkait dan para saksi. Pemusnahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kejari Bolmut bersama Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari:
Kegiatan ini menjadi momentum memperkuat sinergi aparat penegak hukum di Bolmut dalam memastikan proses hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan, mulai dari penyidikan hingga eksekusi putusan, diharapkan berjalan sesuai aturan yang berlaku.