MANADO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon akhirnya membuka pintu terhadap permohonan keterbukaan informasi yang diajukan LSM Rakyat Anti Korupsi (Rako). Dalam sidang lanjutan di KIP Sulut, Selasa (26/8/2026), dua komisioner, Joune Simangunsong dan Ivone Roring, menyatakan kesediaannya menyerahkan dokumen hibah jika LSM Rako menunjukkan bukti Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum RI.
Kesediaan ini menjadi titik balik dari kebuntuan yang terjadi pada sidang mediasi sebelumnya. Sebelumnya, KPU Tomohon menilai LSM Rako tidak memiliki kedudukan hukum yang sah untuk meminta rincian dana hibah tersebut.
"Kedudukan hukum LSM tak memenuhi syarat," ujar Joune Simangunsong pada sidang Senin (24/8/2026) lalu. Namun, pernyataan itu luntur setelah Ketua Rako, Harianto, menegaskan lembaganya telah mengantongi pengesahan dari Kementerian Hukum RI dan siap menyerahkan dokumennya pada sidang berikutnya.
Pernyataan Harianto itu langsung direspons positif oleh KPU Tomohon. Mereka hanya menunggu bukti fisik AHU untuk kemudian membuka seluruh data yang diminta, termasuk Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan rincian penggunaan dana beserta bukti kas masuk-keluar.
Persoalan ini bukan sekadar administrasi. Total alokasi hibah untuk penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024 di Sulawesi Utara diperkirakan menembus angka Rp 400 miliar lebih. Dana tersebut mengalir ke KPU Provinsi dan 15 KPU kabupaten/kota melalui skema dua tahap, yakni 40 persen dari APBD-P 2023 dan 60 persen dari APBD 2024, sesuai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020.
KPU Provinsi Sulawesi Utara menjadi penerima terbesar dengan alokasi NPHD mencapai Rp 82,5 miliar. Disusul Kota Manado dan Kabupaten Minahasa Utara yang masing-masing mengantongi Rp 43 miliar. Sementara itu, kabupaten kepulauan seperti Sangihe, Talaud, dan Sitaro mendapat jatah antara Rp 18 miliar hingga Rp 25 miliar per daerah, yang disesuaikan dengan kebutuhan logistik perairan.
Yang membuat langkah KPU Tomohon ini signifikan adalah fakta bahwa KPU Provinsi dan 14 kabupaten/kota lainnya di Sulut sebelumnya kompak menolak permohonan serupa dari LSM Rako. Alasan yang sama selalu dikedepankan: soal legal standing pemohon.
Harianto membantah anggapan tersebut. Ia bersikukuh permohonannya dilandasi Pasal 28 UUD 1945 dan UU Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Ini informasi publik yang wajib dibuka," tegasnya.
LSM Rako tidak main-main dalam permohonannya. Setidaknya ada lima dokumen vital yang mereka minta untuk dibuka, antara lain:
Jika KPU Tomohon benar-benar menyerahkan dokumen-dokumen ini, bukan tidak mungkin data tersebut akan menjadi pembanding bagi daerah lain. Langkah ini bisa menjadi preseden hukum yang memaksa 14 KPU kabupaten/kota lainnya untuk melakukan hal yang sama.
Keputusan KIP Sulut untuk melanjutkan sidang dan meminta LSM Rako membawa dokumen AHU pada pertemuan berikutnya menjadi penentu. Jika terbukti sah, "kotak pandora" misteri penggunaan anggaran pilkada sebesar Rp 400 miliar di Sulawesi Utara akan segera terbuka. (P/dg)