Warga Desa Lanud, Kecamatan Modayag, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) resah setelah pihak yang mengaku penerima kuasa atas nama Hany Sondak datang membawa Sertifikat Hak Milik (SHM) terbitan 1984 untuk mengklaim kawasan permukiman Goropai. Petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengecekan bersama aparat desa dan Polres Boltim belum menemukan titik koordinat objek tanah yang sesuai dengan dokumen klaim tersebut.
BOLTIM — Kejelasan batas dan titik koordinat menjadi titik krusial dalam sengketa klaim tanah di Goropai, Desa Lanud. Pasalnya, saat dilakukan pengukuran lapangan, petugas BPN kesulitan mencocokkan data sertifikat yang dibawa pihak pengklaim dengan kondisi geografis di lokasi.
Proses pengecekan yang melibatkan Pemerintah Desa Lanud dan unsur pengamanan Polres Boltim itu berlangsung dengan menggunakan peralatan ukur. Hingga proses berakhir, titik koordinat yang menjadi dasar klaim tidak ditemukan, sehingga letak objek tanah belum mendapatkan kepastian hukum.
Fandi Mumek, Kasi Pemerintahan Desa Lanud, menyebut persoalan klaim ini bukan hal baru di wilayahnya. Ia mengingatkan bahwa tanah Desa Lanud dahulunya merupakan area perkebunan milik warga Desa Moyongkota.
"Setahu saya, tanah Desa Lanud dahulunya wilayah perkebunan warga Desa Moyongkota sampai sekarang," ujarnya, Rabu (20/08/2026).
Seiring waktu, lahan perkebunan Goropai berubah menjadi permukiman yang dihuni puluhan tahun. Kini, kawasan tersebut juga dimanfaatkan warga untuk aktivitas pertambangan.
Sangadi Desa Lanud menegaskan pemerintah desa hanya berperan sebagai pendamping dan mediator. Keputusan mengenai keabsahan dokumen serta status kepemilikan lahan sepenuhnya berada di tangan instansi pertanahan.
"Kami hanya sebatas mendampingi dan mediasi dengan warga. Kami tidak mau mengambil risiko yang menjadi kewenangan BPN," tegasnya.
Setelah pengukuran, BPN menyerahkan proses musyawarah lanjutan kepada pemerintah desa bersama warga sekitar. Namun, Pemdes menolak mengambil keputusan sepihak yang berpotensi memicu konflik horizontal.
Seorang warga Lanud, Zii, membantah tanah yang ditempatinya merupakan lahan tanpa dasar hukum. Ia mengaku membeli tanah tersebut melalui proses jual beli yang sah dan telah menguasainya dalam waktu lama.
"Harta kami hanya ini. Jangan buat kami resah, apalagi mengambil hak milik kami. Tanah ini kami beli, bukan ditempati begitu saja," ujarnya.
Warga mendesak Pemerintah Daerah dan aparat penegak hukum untuk memeriksa secara transparan seluruh dokumen, riwayat tanah, serta proses penerbitan sertifikat yang dijadikan dasar klaim. Pola klaim semacam ini dinilai warga menyerupai praktik mafia tanah, meski dugaan tersebut masih membutuhkan pembuktian dari data pertanahan yang berwenang.