SULAWESI UTARA — Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah melaporkan polemik ini, dan Yusril menegaskan bahwa aparat penegak hukum tidak boleh tinggal diam. Ia mengingatkan bahwa jika persoalan ini diabaikan, kemarahan publik bisa meluas dan berujung pada aksi demonstrasi yang mengganggu ketertiban masyarakat.
"Kalau didiamkan nanti akan timbul kemarahan, lalu kemudian demo-demo, lalu menimbulkan gangguan kamtibmas yang kita harapkan tidak terjadi pada bulan Agustus saat kita merayakan Hari Kemerdekaan," ujar Yusril, Kamis (13/7).
Yusril menjelaskan bahwa konten tersebut tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai penodaan agama. Namun, tindakan itu dinilai tidak pantas, menyinggung, dan membangun kemarahan umat Islam. Ia meminta polisi menafsirkan norma dalam Pasal 300 dan Pasal 301 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dengan tepat.
"Saya berharap polisi mencoba dengan saksama menyelami maksud Pasal 300 dan 301 KUHP baru itu untuk mencari solusi dalam menyelesaikan persoalan hukum ini sehingga dapat ditegakkan dengan adil," katanya.
Menurut Yusril, kedua pasal tersebut belum mencakup seutuhnya aturan tentang penodaan agama. Karena itu, aparat perlu memanggil ahli untuk menjernihkan persoalan agar norma hukum dapat diterapkan secara bermartabat.
Video yang memicu kontroversi ini beredar luas di media sosial X melalui akun @Jakartatalk. Dalam rekaman itu, seorang pengunjung membacakan salah satu surah Al-Quran untuk mendapatkan hadiah minuman beralkohol dalam sebuah acara yang disponsori merek miras.
Pihak penyelenggara telah merespons dengan permintaan maaf resmi melalui akun mereka. Mereka menegaskan bahwa tantangan tersebut berada di luar arahan dan persetujuan penyelenggara.
"Kami tidak pernah dan tidak akan pernah menoleransi bentuk penistaan agama atau tindakan yang menyinggung SARA oleh pihak mana pun yang beraktivitas di area acara kami, termasuk sponsor dan mitra kerja sama," tulis pernyataan tersebut.
Yusril menambahkan bahwa pengusutan kasus ini tidak bertujuan untuk menghukum seseorang, melainkan memulihkan keadaan agar kembali seperti semula. Jika nantinya diselesaikan dengan pendekatan keadilan restoratif, hal itu sah saja selama polisi tidak mendiamkan persoalan.
"Harapannya nanti dapat diselesaikan hal ini secara baik, dari segi etika maupun dari segi hukum yang berlaku di negara kita," tuturnya.
Ia juga membuka ruang bagi pembuat konten yang melakukannya tidak sengaja untuk meminta maaf, sementara masyarakat yang melaporkan dapat ditampung rasa ketidakpuasannya. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kondusivitas nasional menjelang perayaan kemerdekaan.