Cegah Stunting Sejak Sebelum Menikah: Kota Tebingtinggi Wajibkan SP3 Catin untuk Calon Pengantin

Penulis: Boyke Sihombing  •  Sabtu, 08 Agustus 2026 | 07:01:31 WIB

SULAWESI UTARA — Mempersiapkan pernikahan bukan hanya soal acara dan administrasi, tapi juga kesiapan kesehatan reproduksi. Pemerintah Kota (Pemko) Tebingtinggi menegaskan komitmennya memutus rantai stunting dari hulu, yaitu sebelum pasangan menikah, melalui program SP3 Catin.

Wali Kota Tebingtinggi, H Iman Irdian Saragih, menyebut program ini menjadi sarana edukasi penting bagi pasangan untuk memahami kesehatan reproduksi, menunda kehamilan hingga usia ideal, hingga mengatur jarak kehamilan. "SP3 Catin menjadi sarana edukasi bagi calon pengantin untuk memahami pentingnya kesehatan reproduksi, menunda kehamilan hingga usia ideal, serta mengatur jarak kehamilan demi kualitas kesehatan ibu dan anak," ujarnya dalam podcast di Radio Dis FM, Kamis (6/8/2026).

Kenapa Tes Kesehatan Penting Sebelum Menikah?

Melalui SP3 Catin, pasangan bisa melakukan deteksi dini kondisi kesehatan dan memperbaiki status gizi sebelum kehamilan terjadi. Ini adalah fondasi untuk melahirkan bayi sehat dan tumbuh optimal. Program ini memiliki landasan hukum yang kuat, yaitu Peraturan Wali Kota Tebingtinggi Nomor 25 Tahun 2019.

Kepala Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tebingtinggi, AKBP Dr Rohim M Gultom, mengapresiasi kolaborasi lintas sektor yang berjalan. Sepanjang 2026, sinergi antara Pemko, Dinas Kesehatan, Dinas PPKB, dan BNNK telah menghasilkan capaian positif. "Dari 1.349 calon pengantin yang terdata, sebanyak 1.025 orang telah menjalani tes urine dan 30 orang terindikasi positif. Seluruhnya langsung ditindaklanjuti melalui asesmen dan layanan rehabilitasi sesuai kebutuhan," jelas Rohim.

Syarat Administrasi Mengikuti SP3 Catin

Bagi warga Kota Tebingtinggi, persyaratan yang perlu disiapkan cukup sederhana. Calon pengantin perlu membawa surat pengantar dari kelurahan, fotokopi KTP, fotokopi Kartu Keluarga, serta pasfoto ukuran 2x3.

Untuk calon pengantin dari luar daerah, ada tambahan dokumen. Mereka diwajibkan melampirkan surat pengantar dari KUA tempat pernikahan berlangsung beserta dokumen identitas lainnya. Sementara bagi calon pengantin nonmuslim yang telah menikah dan akan mencatatkan pernikahannya, syaratnya berupa surat pengantar dari Disdukcapil, fotokopi KTP, Kartu Keluarga, dan pasfoto ukuran 2x3.

Edukasi Kesehatan untuk Generasi Berkualitas

Kepala Diskominfo Kota Tebingtinggi, Ghazali Rahman, menambahkan bahwa sosialisasi program ini gencar dilakukan melalui media sosial dan media konvensional. Konten yang disajikan dirancang edukatif dan interaktif agar mudah diterima generasi muda.

"Melalui literasi digital yang berkelanjutan, kami ingin memastikan setiap calon pengantin memahami pentingnya kesehatan sebelum menikah sebagai fondasi dalam membangun keluarga sehat dan melahirkan generasi berkualitas," pungkas Ghazali.

Bagi para ibu muda dan calon pengantin, mempersiapkan kesehatan sejak dini adalah investasi terbaik untuk masa depan keluarga. Pastikan untuk memanfaatkan layanan SP3 Catin di kota masing-masing sebagai langkah awal mewujudkan generasi bebas stunting.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: metro-online.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top