BITUNG — Aktivitas pemotongan kapal di Kelurahan Tandurusa yang sempat menjadi tanda tanya publik akhirnya mendapat jawaban resmi. KSOP Kelas I Bitung menyatakan pihaknya hanya berperan sebagai pengawas, sementara seluruh penerbitan izin ship scrapping sepenuhnya berada di tangan kementerian terkait di pemerintah pusat.
Pernyataan itu disampaikan Kepala KSOP Kelas I Bitung, Yefri Meidison, dalam konferensi pers pada Rabu (5/8/2026). Ia didampingi Kepala Bidang Hukum dan Sertifikasi Kapal, Risdianto, untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Yefri menegaskan bahwa fungsi KSOP Bitung bukanlah penerbit izin, melainkan memastikan kegiatan yang berlangsung di perairan dan pelabuhan sesuai aturan. Menurutnya, anggapan bahwa aktivitas ship scrapping di Tandurusa berjalan tanpa dasar hukum adalah keliru.
"KSOP tidak pernah mengeluarkan izin. Tugas kami adalah memastikan kegiatan yang berlangsung memenuhi aturan dan diawasi sesuai kewenangan," ujarnya.
Ia menjelaskan, sebelum sebuah kapal boleh dipotong, sejumlah tahapan administrasi harus tuntas lebih dulu. Mulai dari legalitas kepemilikan, proses penghapusan aset, hingga kelengkapan dokumen kapal. Tanpa dokumen yang lengkap, izin mustahil terbit.
"Kalau persyaratan administrasi belum terpenuhi, izin tidak mungkin diterbitkan. Semua proses harus selesai lebih dulu," kata Yefri menambahkan.
Saat ini, terdapat 11 kapal yang tengah menjalani proses pemotongan di Kelurahan Tandurusa. Yefri memastikan seluruh kapal tersebut telah mengantongi izin resmi dari pemerintah pusat. Ia menepis isu yang menyebut aktivitas itu melanggar ketentuan.
Selain aspek legalitas dokumen, pengawasan KSOP juga menyentuh keselamatan pelayaran, keamanan, hingga perlindungan lingkungan. Pengawasan lingkungan dilakukan bersama instansi terkait agar aktivitas pemotongan tidak merugikan warga sekitar atau merusak ekosistem.
KSOP juga memastikan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dikenakan pada kegiatan pemotongan kapal berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam kesempatan yang sama, Yefri turut meluruskan informasi terkait operasional Self-Propelled Oil Barge (SPOB) yang belakangan menjadi perhatian publik di Bitung. Ia menjelaskan bahwa tidak semua kapal pengangkut bahan bakar minyak (BBM) boleh menjual hasil muatannya.
Menurutnya, SPOB yang melakukan kegiatan niaga atau menjual BBM ke luar daerah wajib memiliki Izin Niaga Umum (INU) dari Kementerian ESDM dan Pemberitahuan Perdagangan Antarpulau Barang (PAB) dari Kementerian Perdagangan. Dua dokumen ini menjadi syarat mutlak.
"Kalau tidak memiliki INU dan PAB, kapal tidak bisa melakukan perdagangan antarpulau. Fungsinya hanya mengangkut sesuai penugasan, bukan menjual BBM," tegas Yefri.
Pernyataan ini diharapkan mengakhiri spekulasi di masyarakat sekaligus memastikan seluruh aktivitas maritim di Bitung berjalan transparan dan sesuai koridor hukum.