BITUNG — Tunggakan pajak kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kota Bitung mencapai 774 unit. Data ini dihimpun hingga Juni 2026 dan mencakup kendaraan roda dua maupun roda empat, termasuk yang sudah rusak, tidak beroperasi, atau bahkan sudah dihapus dari daftar operasional (demobilisasi).
Kepala UPTD Pengelolaan Pendapatan Daerah (PPD) Bapenda Provinsi Sulawesi Utara di Bitung, Hierstaf Jauri Pondaag, merinci dari total 774 kendaraan yang menunggak, sebanyak 522 unit adalah sepeda motor. Sisanya, 222 unit, merupakan kendaraan roda empat.
“774 kendaraan ini sudah termasuk kendaraan yang rusak, tidak beroperasi, maupun yang sudah di-dem,” ujar Hierstaf di Bitung, Kamis (30/7/2026).
Persoalan tunggakan tak hanya terjadi di lingkup pemerintahan. Hierstaf mengungkapkan, tingkat kepatuhan wajib pajak kendaraan bermotor di Kota Bitung secara umum dari tahun ke tahun masih berada di bawah 50 persen. Faktor ekonomi dan karakteristik wilayah disebut sebagai penyebab utama.
“Bitung ini kota yang tidak terlalu besar, sehingga kendaraan yang dominan lebih banyak roda dua. Untuk kendaraan roda dua, masih ada masyarakat yang kurang memperhatikan kewajibannya membayar pajak,” jelasnya.
Berdasarkan data per 30 Juni 2026, total kendaraan roda dua yang terregistrasi di Bitung mencapai 117.226 unit. Sementara kendaraan roda empat yang tercatat secara administrasi sebanyak 26.465 unit. Sebagian dari kendaraan itu, menurut Hierstaf, sudah beroperasi di luar daerah meski administrasinya masih di Bitung.
Kepala Bapenda Kota Bitung Theo Rorong menegaskan, imbauan kepada masyarakat untuk membayar pajak harus dibarengi dengan keteladanan dari pemerintah. Ia menyoroti bahwa setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seharusnya sudah menganggarkan biaya pajak kendaraan dinas setiap tahun.
“Jangan sampai pemerintah mengimbau atau mengejar masyarakat untuk membayar pajak, sementara pemerintah sendiri tidak taat pajak. Contohnya kendaraan dinas,” kata Theo.
“Semua wajib pajak harus taat, termasuk pemerintah. Apalagi kendaraan dinas setiap tahun sudah dianggarkan di masing-masing OPD. Jangan sampai anggarannya sudah ada tetapi digunakan untuk kebutuhan lain,” tegasnya.
Di sisi lain, pemerintah berharap penerapan opsen pajak kendaraan bermotor bisa menjadi instrumen penguat penerimaan daerah. Melalui skema ini, pemerintah kabupaten/kota akan mendapatkan bagian sebesar 66 persen dari pokok pajak.
“Harapannya opsen pajak ini bisa mendorong perputaran ekonomi, pembangunan infrastruktur jalan, serta hal-hal yang berkaitan dengan kendaraan bermotor,” ujar Hierstaf.
Ia menilai, masyarakat akan lebih terdorong membayar pajak jika manfaatnya langsung dirasakan, seperti perbaikan jalan dan peningkatan pelayanan publik. Theo Rorong menambahkan, pajak yang dibayarkan pada akhirnya akan kembali dalam bentuk pembangunan dan program pemerintah untuk warga. “Pajak itu bukan hanya kewajiban, tetapi ada manfaat yang kembali kepada masyarakat,” pungkasnya.