Walikota Bitung Teken PKS Sidang Isbat Terpadu, Hengky Honandar: Ini Wujud Kepastian Hukum Keperdataan bagi Warga

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Senin, 27 Juli 2026 | 20:38:01 WIB
Walikota Bitung Hengky Honandar menandatangani Perjanjian Kerjasama sidang isbat terpadu bersama Pengadilan Agama, Kemenag, dan Disdukcapil.

BITUNG — Walikota Bitung, Hengky Honandar, S.E., menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS) strategis dengan tiga lembaga untuk mengintegrasikan layanan sidang isbat dan pengesahan nikah. Penandatanganan berlangsung di Lounge Kantor Walikota Bitung pada Senin pagi, dihadiri oleh Ketua Pengadilan Agama (PA) Kota Bitung Husnul Ma’arif, Kepala Kantor Kemenag H. Yahya W. Pasiak, dan Kepala Disdukcapil Danny Salindeho beserta jajaran.

Bukan Sekadar Tanda Tangan di Atas Kertas

Dalam sambutannya, Hengky menekankan bahwa kerja sama ini adalah wujud nyata kehadiran negara di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh pihak tidak melihat penandatanganan sebagai akhir dari proses, melainkan awal dari implementasi pelayanan yang berdampak langsung.

"Pagi hari ini, kita tidak hanya berkumpul untuk sekadar membubuhkan tanda tangan di atas kertas. Namun kita memancangkan komitmen bersama, yakni menghadirkan negara secara nyata di tengah masyarakat dalam menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat, mudah, terintegrasi, serta memberikan kepastian hukum," ujar Hengky.

Tolak Ukur Keberhasilan: Manfaat Langsung di Lapangan

Walikota mengingatkan bahwa keberhasilan PKS ini tidak diukur dari dokumen yang sudah ditandatangani. Menurutnya, parameter utama adalah efektivitas koordinasi antarinstansi dan penyelesaian administrasi yang dirasakan warga.

"Masyarakat harus merasakan manfaatnya secara langsung melalui pelayanan yang efektif, koordinasi yang baik antarinstansi, serta penyelesaian administrasi yang memberikan kepastian status hukum baik tentang pernikahan dan hak-hak keperdataan warga," tegasnya.

Untuk menjaga kualitas layanan, Hengky meminta seluruh pihak memperkuat koordinasi dan rutin melakukan evaluasi berkala. Langkah ini sejalan dengan semangat harmonisasi pelayanan publik menuju Bitung Maju.

Empat Instansi Bersatu dalam Satu Layanan Terpadu

PKS ini melibatkan Pengadilan Agama Kota Bitung sebagai pihak yang mengesahkan pernikahan secara hukum, Kantor Kementerian Agama yang menangani administrasi keagamaan, serta Disdukcapil yang menerbitkan dokumen kependudukan setelah isbat ditetapkan. Dinas PPPA dan Bagian Kerja Sama Setda Kota Bitung turut memfasilitasi proses integrasi.

Plt. Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bitung, Franky Ladi, menyebut bahwa layanan terpadu ini dirancang untuk memangkas waktu pengurusan yang sebelumnya harus dilakukan secara terpisah di masing-masing kantor. Warga yang menikah secara siri atau belum tercatat kini bisa mengurus pengesahan nikah sekaligus akta kelahiran dan Kartu Keluarga dalam satu pintu.

Mengapa Ini Penting bagi Warga Bitung?

Bagi masyarakat pencari keadilan, terutama pasangan yang pernikahannya belum tercatat negara, sidang isbat menjadi pintu masuk untuk mendapatkan hak-hak sipil. Tanpa kepastian hukum pernikahan, seorang istri sulit mengurus tunjangan suami, anak kesulitan mendapatkan akta lahir, dan hak waris menjadi tidak jelas.

Dengan adanya PKS ini, proses hukum di pengadilan agama, pencatatan di Kemenag, dan penerbitan dokumen kependudukan di Disdukcapil berjalan simultan. Hengky optimistis, integrasi ini akan mengurangi keluhan warga yang selama ini harus bolak-balik antarinstansi.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: sulutreview.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top