Ketua Umum MKB Permesta Philip Pantouw Dorong Partai Lokal di Sulawesi Utara, Ini Alasan di Balik Wacana

Penulis: Dedi Supriadi  •  Senin, 22 Juni 2026 | 14:45:31 WIB
Ketua Umum MKB Permesta Philip Pantouw mendorong pembentukan partai politik lokal di Sulawesi Utara sebagai alternatif representasi politik.

MANADO — Wacana pembentukan partai politik lokal di Sulawesi Utara kembali mencuat setelah diskusi antara Ketua Umum MKB Permesta Philip Pantouw dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat). Dalam pertemuan itu, Philip Pantouw secara spesifik mendorong agar kehadiran partai lokal bisa menjadi alternatif representasi politik bagi warga di daerah.

Mengapa Partai Lokal Dianggap Mendesak di Sulut?

Philip Pantouw menilai sistem kepartaian nasional saat ini belum sepenuhnya menjangkau kebutuhan spesifik masyarakat Sulawesi Utara. Menurutnya, partai lokal bisa menjadi jembatan antara kepentingan daerah dengan kebijakan di tingkat pusat.

"Partai lokal bukan sekadar nostalgia Permesta, tapi kebutuhan struktural agar suara masyarakat Sulut tidak hilang di tengah hiruk-pikuk politik nasional," ujar Philip Pantouw dalam diskusi tersebut.

Dekan FISIP Unsrat yang turut hadir memberikan perspektif akademis terhadap wacana ini. Ia menyebutkan bahwa secara konseptual, partai lokal memang dimungkinkan dalam sistem desentralisasi, meski regulasi di tingkat nasional masih menjadi hambatan utama.

Relevansi Sejarah Permesta dan Politik Lokal

Diskusi ini tidak bisa dilepaskan dari latar belakang sejarah MKB Permesta yang pernah menjadi gerakan politik dan militer di Indonesia Timur. Philip Pantouw menegaskan bahwa dorongan partai lokal saat ini berbeda konteksnya dengan masa lalu.

"Kami tidak mengulang sejarah, tapi belajar dari sejarah. Permesta dulu memperjuangkan keadilan bagi Indonesia Timur, dan hari ini kami ingin keadilan itu hadir lewat jalur politik yang konstitusional," tambahnya.

Tantangan Regulasi dan Langkah ke Depan

Meski wacana ini mendapat dukungan dari kalangan akademisi, realisasi partai lokal di Indonesia masih terganjal Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang tidak mengakomodasi partai politik di tingkat provinsi atau daerah. Namun, Philip Pantouw optimistis bahwa perubahan regulasi bisa didorong melalui

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: manadopost.jawapos.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top