SULAWESI UTARA — Ketua KPK Setyo Budianto mengungkapkan, para oknum pegawai Imigrasi menggunakan istilah-istilah khusus untuk menutupi aliran uang hasil pemerasan terhadap pemohon layanan keimigrasian. Dalam konferensi pers, Kamis (4/6/2026), ia menyebut kode 'malaikat' digunakan untuk distribusi dana kepada pejabat tinggi di lingkungan Kementerian Imipas.
"Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus, seperti penggunaan istilah 'malaikat' yang dimaksudkan distribusi uang untuk para pejabat tinggi di lingkungan Dirjen Imipas/Kementerian Imipas," kata Setyo.
Selain 'malaikat', KPK juga menemukan kode lain yang diadaptasi dari istilah dalam industri musik. Para pelaku menggunakan istilah 'vokalis', 'gitaris', 'backing vocal', dan 'koreografer' untuk merepresentasikan aliran dana ke pihak-pihak tertentu. "Kode lainnya dengan menggunakan istilah pembayaran konser grup band," ujar Setyo.
Dalam konstruksi perkara, Wakil Menteri Imipas Silmy Karim diduga menerima jatah rutin sebesar Rp 100 juta per minggu. Uang tersebut disetorkan setiap hari Jumat saat Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024 dan berlanjut saat ia menjadi wakil menteri periode 2025-2026. "Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu," tegas Setyo.
Menurut KPK, Silmy memerintahkan Direktur Izin Tinggal Jaya Saputra untuk menyetorkan uang dari pengurusan izin tinggal WNA. Jaya kemudian memerintahkan dua kepala subdirektorat, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik 'biaya ekstra' dari para pemohon. "Untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses, setiap klik ada harganya," ungkap Setyo. Bagus dan Tessar kemudian memberikan akses kepada Jaya dan staf Subdit Izin Tinggal, Gustri Bernardiansyah.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyelidikan KPK terkait Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan pada 2025. Penyidik juga menindaklanjuti laporan transaksi mencurigakan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hasil analisis PPATK terhadap 35 pegawai Kementerian Imipas periode 2019-2025 menemukan aliran dana pada 96 rekening bank senilai total Rp 366,7 miliar.
Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp 9,7 miliar atau 3 persen yang berasal dari gaji dan tunjangan. Sisanya, Rp 357 miliar atau 97 persen, diduga berasal dari para pemohon layanan keimigrasian, mulai dari pengurusan visa, paspor, tenaga kerja asing, hingga izin tinggal. KPK kini terus mendalami peran masing-masing pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.