OJK Terima 35.438 Pengaduan Entitas Ilegal, 3.645 di Antaranya Investasi Bodong

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 09 Oktober 2026 | 08:34:31 WIB
OJK menerima 35.438 pengaduan entitas keuangan ilegal sepanjang Januari–September 2026.

SULAWESI UTARA — Otoritas Jasa Keuangan menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal sepanjang 1 Januari hingga 30 September 2026. Dari jumlah itu, 3.645 pengaduan menyangkut investasi ilegal, sementara Satgas PASTI menghentikan 242 entitas yang beroperasi tanpa izin.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen (PEPK) OJK, Dicky Kartikoyono, menyampaikan angka pengaduan itu dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Senin (5/10). Angka tersebut menjadi potret sisi gelap dari lonjakan minat investasi masyarakat Indonesia.

Per akhir September 2026, OJK mencatat 32,17 juta investor terdaftar dalam Single Investor Identification (SID). Jumlah itu tumbuh hampir 58% sejak awal 2026 — laju yang jauh melampaui pertumbuhan literasi keuangan di lapangan.

Kerugian Rp 139,7 Triliun dalam Enam Tahun

Data OJK menunjukkan kerugian masyarakat akibat investasi bodong mencapai Rp 139,7 triliun pada periode 2017-2023. Angka itu dihimpun dari berbagai modus, mulai dari skema ponzi hingga perdagangan binary option yang menjanjikan keuntungan tetap dari fluktuasi harga aset.

Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) mencatat 242 entitas investasi ilegal yang berhasil diidentifikasi dan dihentikan operasinya. Temuan ini memperlihatkan bahwa penipuan berkedok investasi masih aktif menjaring korban baru meski pengawasan diperketat.

Mengapa Korban Terus Bertambah

Dicky meminta masyarakat menerapkan prinsip "legal" dan "logis" sebelum menempatkan dana. Prinsip legal berarti memastikan produk dan pelaku usaha terdaftar di OJK, sedangkan prinsip logis menuntut calon investor menolak tawaran keuntungan tinggi dalam waktu singkat.

"Sejak 1 Januari hingga 30 September 2026, OJK telah menerima 35.438 pengaduan terkait entitas keuangan ilegal," kata Dicky dalam keterangan resminya.

David Matahari, dosen psikologi Universitas Pelita Harapan, menilai kerentanan masyarakat terhadap investasi bodong tidak semata-mata berkaitan dengan rendahnya literasi keuangan. Dalam tulisannya di The Conversation Indonesia, ia menjelaskan dorongan memperoleh kekayaan secara cepat membuat seseorang lebih mudah percaya pada tawaran investasi berimbal hasil besar dalam waktu singkat.

Tekanan itu diperkuat tampilan media sosial yang memamerkan gaya hidup mewah dan keberhasilan finansial seolah mudah diraih. Kondisi ini memunculkan fear of missing out (FOMO) dan mendorong orang mengikuti tren tanpa menimbang risikonya lebih dulu.

Apa yang Perlu Dicek Sebelum Menempatkan Dana

Bagi investor ritel, langkah verifikasi paling dasar adalah mengecek status legalitas produk dan perusahaan di situs resmi OJK. Pastikan pula tidak ada permintaan transfer ke rekening pribadi, jaminan keuntungan tetap, atau skema perekrutan anggota berjenjang yang menjadi ciri khas ponzi.

OJK menegaskan pengawasan terhadap entitas ilegal akan terus berjalan bersama Satgas PASTI. Namun jumlah pengaduan yang masih tinggi menunjukkan ruang edukasi pasar masih lebar — terutama di kalangan investor baru yang masuk pasar modal dalam dua tahun terakhir.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: katadata.co.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top