MANADO — Sebelum menjadi provinsi sendiri, seluruh wilayah Sulawesi berada dalam satu provinsi tunggal pada awal kemerdekaan. Dinamika pemerintahan dan aspirasi daerah kemudian mendorong pemekaran bertahap. Tahap pertama lahir melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 47 Tahun 1960, yang membentuk Provinsi Sulawesi Utara-Tengah dan Provinsi Sulawesi Selatan-Tenggara.
Pemisahan wilayah berlanjut seiring kebutuhan tata kelola pemerintahan yang lebih efektif. Pemerintah lantas meresmikan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 diundangkan secara resmi pada 23 September 1964. Momen hukum inilah yang menandai berdirinya Provinsi Sulawesi Utara secara mandiri sebagai Daerah Otonom Tingkat I, terpisah dari Sulawesi Tengah.
Atas pertimbangan yuridis dan historis tersebut, tanggal 23 September ditetapkan sebagai hari jadi Provinsi Sulawesi Utara. Penetapan ini memberi kepastian hukum atas identitas daerah sekaligus menutup rangkaian panjang proses pemekaran wilayah di Pulau Sulawesi.
Peringatan tahunan 23 September tidak hanya menjadi ajang seremoni pemerintahan. Momentum ini juga menjadi ruang refleksi bagi masyarakat Nyiur Melambai untuk mengenang jasa para perintis pembentukan daerah.
Selain mengenang jasa perintis, peringatan hari jadi dipakai untuk memperkuat komitmen pembangunan daerah di segala sektor. Provinsi Sulawesi Utara kini mencakup sejumlah kabupaten dan kota, dengan Manado sebagai ibu kota provinsi.
Perjalanan pembentukan Sulawesi Utara memperlihatkan pola pemekaran yang lazim terjadi pascakemerdekaan. Wilayah yang semula luas dipecah agar pelayanan publik dan tata kelola pemerintahan lebih dekat ke warga.
Perppu Nomor 47 Tahun 1960 menjadi titik awal pemisahan Sulawesi menjadi dua provinsi besar. Empat tahun berselang, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 memastikan Sulawesi Utara berdiri sendiri sebagai Daerah Otonom Tingkat I.
Rangkaian regulasi itu menjelaskan mengapa 23 September dipilih, bukan tanggal lain. Bagi warga Sulawesi Utara, tanggal tersebut adalah penanda resmi berdirinya provinsi yang mereka tinggali hingga kini.