BOLTIM — Penetapan Perda Pedoman Pemilihan Sangadi menutup proses pembahasan panjang antara DPRD dan pemerintah daerah Boltim. Rapat paripurna yang berlangsung di ruang rapat Kantor DPRD Boltim itu dihadiri pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris Daerah, para asisten, pimpinan OPD, camat, serta unsur Forkopimda.
Wakil Bupati Boltim Argo V. Sumaiku mewakili Bupati Oskar Manoppo dalam sambutannya menegaskan bahwa pemilihan Sangadi harus digelar secara demokratis, langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai peraturan perundang-undangan.
Perda ini dirancang memberi kepastian hukum bagi setiap tahapan pemilihan Sangadi. Pemerintah daerah menilai regulasi tertulis diperlukan agar proses pemilihan berjalan tertib, transparan, dan berintegritas.
"Pemilihan Sangadi bukan sekadar pergantian kepemimpinan di tingkat desa, melainkan bagian penting dari proses demokrasi yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat," ujar Wabub dalam sambutannya.
Regulasi ini juga dimaksudkan memberi ruang bagi warga desa menggunakan hak politiknya secara bertanggung jawab. Pemerintah daerah menyoroti pentingnya mencegah konflik antarwarga selama tahapan pemilihan berlangsung.
"Kita harus memastikan bahwa setiap tahapan pemilihan Sangadi berjalan sesuai aturan, tidak menimbulkan konflik, dan dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun secara hukum," tegasnya.
Sangadi yang terpilih nantinya memikul tanggung jawab besar dalam menjalankan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Karena itu, proses pemilihan diharapkan menghasilkan pemimpin desa yang berintegritas, berkapasitas, berkomitmen, dan peduli terhadap warga.
Wabub mengaitkan penetapan Perda ini dengan komitmen memperkuat tata kelola pemerintahan dari tingkat kabupaten hingga desa.
"Desa adalah ujung tombak pelayanan pemerintahan kepada masyarakat," ujarnya.
Usai penetapan, bupati memerintahkan perangkat daerah terkait melakukan sosialisasi menyeluruh kepada camat, Sangadi, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat. Langkah ini diambil agar tidak terjadi perbedaan pemahaman saat pelaksanaan.
Wabub menyampaikan apresiasi atas proses pembahasan yang dilakukan secara konstruktif antara DPRD dan pemerintah daerah. Ia menilai penetapan Perda ini sebagai wujud nyata hubungan kemitraan kedua lembaga dalam menjalankan fungsi pemerintahan daerah.
Dengan tata kelola desa yang baik, kepemimpinan desa yang kuat, serta masyarakat yang aktif dan partisipatif, ia meyakini Boltim dapat mempercepat pembangunan dan mewujudkan visi "Boltim Bangkit, Bangkit Bekerja, Membangun Desa Menuju Masyarakat Bolaang Mongondow Timur yang Sejahtera dan Berkelanjutan".
Rapat paripurna ditutup dengan ucapan terima kasih dan penghargaan dari Wabub kepada pimpinan dan anggota DPRD, perangkat daerah, para camat, pemerintah desa, serta semua pihak yang berkontribusi dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Pedoman Pemilihan Sangadi.