SULAWESI UTARA — Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati menyerahkan uang Rp895 juta kepada penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi. Penyerahan itu berkaitan dengan kasus dugaan gratifikasi per metrik ton batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara yang menjerat mantan Bupati Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan Bebizie menyerahkan uang tersebut secara kooperatif. Penyidik langsung melakukan penyitaan terhadap dana itu sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Budi menjelaskan, uang Rp895 juta itu diduga diterima Bebizie dari salah satu pihak yang terkait dengan perkara gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara. Namun, KPK belum mengungkap identitas pemberi uang tersebut.
"Yang bersangkutan telah secara kooperatif menyerahkan uang kepada penyidik untuk dilakukan penyitaan, sejumlah Rp895 juta," ucap Budi dalam keterangannya, Jumat (18/9/2026).
Ia menambahkan, penyidik masih mendalami asal-usul dana dan kaitannya dengan aliran gratifikasi yang menjerat Rita Widyasari. "Uang tersebut diduga diterima Sdri. BBZ dari salah satu pihak, yang terkait dengan perkara dugaan gratifikasi per metric ton batubara di wilayah Kabupaten Kukar," kata dia.
Bebizie merupakan politikus yang duduk di DPRD DKI Jakarta. Namanya muncul dalam penyidikan kasus yang menjerat Rita Widyasari, mantan Bupati Kutai Kartanegara yang sebelumnya telah divonis dalam perkara korupsi terkait perizinan tambang.
Kasus gratifikasi per metrik ton batu bara ini menyangkut dugaan penerimaan imbalan dari perusahaan tambang di wilayah Kukar. KPK menduga ada sejumlah pihak di luar struktur pemerintahan daerah yang turut menerima aliran dana tersebut.
Penyerahan uang oleh Bebizie menjadi sinyal bahwa penyidik tengah menelusuri jaringan penerima gratifikasi, tidak hanya terbatas pada pejabat daerah. KPK belum menyampaikan apakah status hukum Bebizie akan naik ke tahap penyidikan atau tetap sebagai pihak yang dimintai keterangan.
KPK menyatakan akan terus mendalami keterkaitan dana yang diserahkan Bebizie dengan perkara utama. Penyidik juga berencana memeriksa sejumlah pihak lain yang diduga menerima aliran dana serupa.
Hingga kini, KPK belum mengumumkan penetapan tersangka baru dalam perkara ini. Publik menantikan apakah penyerahan Rp895 juta itu akan mempercepat pengungkapan jaringan gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara korupsi sektor sumber daya alam yang ditangani KPK. Penyerahan uang secara sukarela oleh seorang pejabat publik menunjukkan tekanan penyidikan mulai menyentuh pihak-pihak di luar pemerintahan daerah.