Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara menyita 25 aset milik 17 wajib pajak yang menunggak pajak senilai Rp8,71 miliar. Nilai estimasi aset yang disita mencapai Rp3,32 miliar, terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan bermotor. Penyitaan serentak melibatkan 11 juru sita pajak dari tujuh kantor pelayanan pajak di wilayah tersebut.
MANADO — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Sulutgomalut) mengeksekusi penyitaan serentak terhadap penunggak pajak di wilayah kerjanya. Kepala Kanwil DJP Sulutgomalut Ardiyanto Basuki menyatakan penyitaan dilakukan untuk menegakkan hukum sesuai Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
"Dalam rangka meningkatkan kepatuhan perpajakan dan menegakkan hukum sesuai dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), DJP Sulutgomalut telah melaksanakan kegiatan sita serentak terhadap penunggak pajak," kata Ardiyanto di Manado, Kamis.
Dari kegiatan tersebut, 25 aset milik 17 wajib pajak disita. Total tunggakan pajak para wajib pajak itu mencapai Rp8,71 miliar, sedangkan nilai estimasi seluruh aset yang disita mencapai Rp3,32 miliar.
Sebelas Juru Sita Pajak Negara (JSPN) yang tersebar di tujuh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Sulutgomalut berperan aktif dalam proses penyitaan.
Aset yang disita mencakup tanah dan bangunan, kendaraan bermotor seperti mobil dan motor, serta aset bergerak lain yang bernilai ekonomis dan dapat digunakan untuk pelunasan utang pajak.
Ardiyanto menyebut penyitaan serentak bertujuan mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak yang menjadi penerimaan negara. Kegiatan ini juga menjadi wujud pelaksanaan hukum perpajakan, khususnya penegakan hukum atau law enforcement.
Menurut Ardiyanto, langkah itu diharapkan memberi efek jera agar masyarakat patuh menjalankan kewajiban perpajakannya sebagai wujud ikut gotong royong membangun negara.
Sita serentak merupakan salah satu bentuk tindakan penagihan aktif DJP sebagai tindak lanjut terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban meski telah diberikan peringatan dan kesempatan melalui surat teguran serta tindakan penagihan lain.
Aset yang telah disita selanjutnya akan diregistrasi sebagai aset sitaan pada unit pengelola aset sitaan. Jika wajib pajak tidak melunasi utang pajak setelah waktu yang ditentukan, tindakan penagihan akan dilanjutkan dengan pelaksanaan lelang.
Proses lelang itu akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) melalui laman resmi lelang.go.id. Lelang menjadi bagian dari tahapan lanjutan dalam penagihan aktif guna mengoptimalkan penerimaan negara.
DJP Sulutgomalut menegaskan seluruh proses penyitaan dilaksanakan dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta menghormati hak wajib pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.