OJK Minta Perbankan Blokir 38.375 Rekening Terindikasi Judi Online hingga Agustus 2026, Angka Terus Bertambah

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 08 September 2026 | 06:01:31 WIB
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan data pemblokiran rekening judi daring dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperluas penelusuran aktivitas perbankan yang terindikasi terkait judi daring. Langkah ini tidak hanya berhenti pada pemblokiran rekening, tetapi juga mencakup penutupan rekening yang datanya sesuai dengan Nomor Identitas Kependudukan (NIK) milik para pelaku.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Senin. Data yang dihimpun dari Komdigi menunjukkan adanya penambahan jumlah rekening yang harus ditindaklanjuti oleh industri perbankan setiap bulannya.

Modus Baru Pelaku Judi Online yang Terus Berubah

Dian mengingatkan bahwa para pelaku judi daring tidak tinggal diam. Mereka terus mengubah modus operandi agar tidak terdeteksi oleh sistem keuangan formal.

Beberapa modus yang teridentifikasi antara lain pemanfaatan rekening pihak ketiga, penggunaan identitas palsu, hingga memanfaatkan teknologi digital lintas batas negara. Perpindahan dana yang dilakukan pelaku juga berlangsung sangat cepat, menyulitkan proses pelacakan secara manual.

Koordinasi Lintas Lembaga Diperkuat untuk Percepatan Data

Dalam memberantas judi online, OJK tidak bekerja sendiri. Lembaga ini berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bank Indonesia, Komdigi, serta aparat penegak hukum.

Pertukaran data antarlembaga tersebut dinilai efektif mempercepat proses identifikasi rekening yang digunakan untuk aktivitas judi daring. OJK juga mendukung penguatan interoperabilitas sistem dan pemanfaatan teknologi analitik serta kecerdasan artifisial untuk mendeteksi pola transaksi yang mencurigakan.

Perputaran Dana Judi Online Capai Rp 40,3 Triliun di Awal 2026

Catatan PPATK menunjukkan nilai perputaran dana judi daring masih sangat besar. Pada 2024, angkanya mencapai Rp359,81 triliun, kemudian turun menjadi Rp286,84 triliun pada 2025.

Adapun pada triwulan I 2026, nilai perputaran dana judi daring tercatat Rp40,3 triliun dengan total deposit mencapai Rp10,59 triliun. Angka ini menjadi indikasi bahwa pemberantasan judi online masih memerlukan upaya ekstra dari seluruh pemangku kepentingan.

Seluruh langkah ini dilakukan OJK untuk mendukung pemberantasan perjudian daring yang berdampak luas pada aspek sosial dan ekonomi masyarakat. Penyempurnaan mekanisme pertukaran data tetap memperhatikan pelindungan data pribadi serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top