MINUT — Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) memperpanjang masa kewaspadaan terhadap ancaman kekeringan hingga awal 2027. Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan resmi berlaku 167 hari, terhitung sejak pertengahan Agustus 2026 hingga Januari 2027.
Keputusan itu diambil dalam Rapat Koordinasi Tanggap Bencana yang berlangsung di Auditorium Kantor Bupati Minahasa Utara, Selasa (18/8/2026). Forum tersebut dihadiri unsur Forkopimda, jajaran pejabat, para camat, serta Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Sulawesi Utara.
Bupati Minahasa Utara Joune Ganda menyebutkan, terdapat 46 titik yang masuk dalam pemetaan wilayah rawan kekeringan. Kondisi ini dinilai berpotensi mengganggu ketersediaan air bersih, aktivitas pertanian, hingga meningkatkan risiko kebakaran hutan dan lahan.
“Pemerintah daerah tidak boleh terlambat merespons potensi krisis,” kata Joune dalam rakor tersebut, Selasa (18/8/2026).
Ia menegaskan, langkah antisipasi diperlukan agar dampak kekeringan dapat ditekan sejak awal, terutama jika kondisi cuaca kering berlangsung lebih lama dari perkiraan.
Kepala Stasiun Klimatologi BMKG Sulawesi Utara, Aris Yunatas, memaparkan bahwa Minahasa Utara masih akan menghadapi periode kemarau dengan curah hujan rendah. Puncak kemarau diperkirakan terjadi pada Agustus hingga September 2026.
Kondisi curah hujan yang rendah bahkan diprediksi masih berlangsung hingga Oktober. Situasi ini berkaitan dengan perkembangan fenomena El Nino yang saat ini berada pada intensitas sangat kuat.
“Intensitasnya diperkirakan baru melandai ke tingkat moderat pada awal 2027 seiring masuknya musim hujan,” ujar Aris.
Setelah status siaga ditetapkan, pemerintah daerah mulai mengarahkan perangkat terkait untuk memperkuat kesiapsiagaan di lapangan. Koordinasi dilakukan bersama instansi TNI/Polri dan pemerintah kecamatan.
Persiapan posko serta langkah pemenuhan kebutuhan air bersih bagi wilayah yang terdampak menjadi prioritas utama. Dengan masa siaga yang berlangsung hingga Januari 2027, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada kondisi pertanian, tetapi juga pada ketersediaan air untuk masyarakat dan potensi munculnya kebakaran di tengah periode kering.