Tim Resmob Polres Bitung Ringkus AS di Warung Kuliner Girian, 15 Tabung Gas dan 7 Kursi Plastik Jadi Barang Bukti

Penulis: Cecep Sudrajat  •  Jumat, 07 Agustus 2026 | 00:22:01 WIB
Tim Resmob Polres Bitung mengamankan AS (34) di warung kuliner Girian, Rabu (5/8/2026) malam.

BITUNG — Kurang dari 24 jam setelah laporan masuk, tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Bitung berhasil membekuk pelaku pencurian belasan tabung gas dan kursi plastik. Tersangka berinisial AS (34) diringkus tanpa perlawanan di sebuah tempat usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Rabu (5/8/2026) malam.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu tabung gas 5 kilogram, 14 tabung gas 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Aksi pencurian itu sendiri diketahui terjadi sekitar pukul 06.52 Wita atau di pagi hari.

Polisi Bergerak Cepat Berbekal Informasi Warga

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan hasil respons cepat personel di lapangan. Dukungan informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam memburu pelaku.

"Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan di Rutan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum," kata Ahmad Anugrah dalam keterangannya, Kamis (6/8/2026).

Diduga Residivis, Aksi Berulang Sejak Juli 2026

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan AS bukanlah pencuri pemula. Polisi menemukan fakta bahwa pelaku diduga kuat telah beberapa kali melancarkan aksi serupa sejak Juli hingga Agustus 2026.

Motif pencurian diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi. Barang-barang hasil curian tersebut menurut pengakuan pelaku dijual di sejumlah tempat untuk mendapatkan uang.

Polisi Telusuri Jaringan Penadah Barang Curian

Penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik Satreskrim Polres Bitung saat ini tengah menelusuri lokasi penjualan barang hasil curian untuk menjerat pihak-pihak yang diduga turut menampung barang ilegal tersebut.

"Masyarakat segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti," ujar Ahmad Anugrah.

Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polres Bitung dan terancam dijerat Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Reporter: Cecep Sudrajat
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top