SULAWESI UTARA — Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Jawa Timur, Gatot Soebroto, melaporkan hingga Kamis (6/8/2026) pukul 06.00 WIB, api masih menyala di kawasan Watu Gede. Penyebarannya kini mengarah ke wilayah administrasi Kabupaten Malang, memperluas cakupan bencana yang sebelumnya terkonsentrasi di kawasan TNBTS.
"Api masih terpantau di kawasan Watu Gede dan terus dipantau karena penyebarannya mulai mengarah ke wilayah Kabupaten Malang," kata Gatot dalam laporan perkembangan penanganan kebakaran.
Proses pemadaman terkendala kondisi geografis. Titik api berada di lereng Kaldera Bromo dengan kemiringan ekstrem, sementara embusan angin kencang justru mempercepat laju api. Tim gabungan terpaksa bekerja ekstra hati-hati untuk menjangkau lokasi yang sulit diakses.
Vegetasi yang terbakar meliputi cemara gunung, mentigen, akasia, dan semak belukar. Angka 70 hektare tersebut bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring meluasnya titik api.
Menyusul meluasnya kebakaran, Balai Besar TNBTS menutup sementara sebagian kawasan wisata Gunung Bromo sejak Senin (3/8/2026) pukul 22.00 WIB. Penutupan berlaku tanpa batas waktu yang jelas, meliputi akses dari Kabupaten Malang dan Kabupaten Lumajang.
Kebakaran pertama kali terdeteksi Senin sore di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru. Sejak itu, tim gabungan yang terdiri dari BPBD Provinsi Jawa Timur, BPBD Kabupaten Probolinggo, BPBD Kabupaten Malang, TNBTS, Polisi Kehutanan, dan Relawan Peduli Api diterjunkan ke lokasi.
BPBD Provinsi Jawa Timur terus berkoordinasi dengan Balai Besar TNBTS serta BPBD Kabupaten Probolinggo dan Malang untuk memantau perkembangan dan menyusun langkah penanganan lanjutan. Kondisi cuaca Kamis pagi yang cerah berawan diharapkan mendukung operasi pemadaman.
Hingga laporan terakhir, tidak ada korban jiwa maupun luka dalam kebakaran hutan dan lahan tersebut. Namun, petugas meningkatkan kewaspadaan mengingat titik api masih aktif dan berpotensi meluas jika angin di kawasan pegunungan bertambah kencang.
Masyarakat di sekitar kawasan Bromo diminta waspada terhadap potensi kabut asap dan membatasi aktivitas di area terdampak. Perkembangan penanganan akan diumumkan secara berkala oleh BPBD Provinsi Jawa Timur.