El Nino Picu Risiko Kebakaran, Pemprov Sulut Terbitkan Edaran Wajib Padamkan Listrik Kantor dan Larang Bakar Sampah bagi ASN

Penulis: Dedi Supriadi  •  Senin, 03 Agustus 2026 | 20:36:31 WIB
Pemprov Sulut menerbitkan edaran kewajiban memadamkan listrik kantor dan larangan membakar sampah bagi ASN untuk mengantisipasi risiko kebakaran akibat El Nino.

MANADO — Surat edaran bernomor 400.9.10.1/26.4140/SEKR-BPBD tertanggal 30 Juli 2026 itu menegaskan langkah tegas Pemprov Sulut dalam mengantisipasi dampak kekeringan yang kerap memicu kebakaran permukiman maupun lahan. Sekretaris Daerah Sulut, Tahlis Gallang, S.IP, M.M, menandatangani edaran tersebut atas nama Gubernur Sulawesi Utara. Seluruh Pejabat Eselon II di lingkungan Pemprov Sulut diminta langsung meneruskan instruksi ini kepada jajaran ASN di unit kerja masing-masing.

Instalasi Listrik dan Ruang Server Jadi Prioritas Pemeriksaan

Langkah antisipasi paling ditekankan dalam edaran tersebut adalah pemeriksaan menyeluruh terhadap infrastruktur kelistrikan di setiap gedung pemerintahan. Sekretaris Daerah memerintahkan agar instalasi listrik, ruang server, gudang, dan ruang arsip dipastikan dalam kondisi aman. Pemutusan arus listrik untuk peralatan yang tidak digunakan menjadi kewajiban setelah jam kerja berakhir.

Selain itu, setiap perangkat daerah wajib mengecek secara berkala kondisi Alat Pemadam Api Ringan (APAR), memastikan akses jalur evakuasi tidak terhalang, dan mengawasi sumber kelistrikan kantor. Pengawasan ketat juga menyasar seluruh aset milik daerah, mulai dari gedung perkantoran, rumah dinas, gudang, hingga kendaraan operasional.

ASN Dilarang Tinggalkan Kompor Menyala dan Bakar Sampah

Pemprov Sulut tidak hanya mengatur keamanan di area kerja. Imbauan keras juga disampaikan untuk kondisi di rumah tangga masing-masing ASN. Para pegawai diminta memeriksa instalasi listrik di rumah pribadi maupun rumah dinas secara berkala. Kelalaian kecil seperti meninggalkan peralatan elektronik, lilin, atau kompor dalam keadaan menyala tanpa pengawasan menjadi perhatian serius dalam edaran ini.

Aktivitas yang paling dilarang adalah membakar sampah di lingkungan rumah. Kondisi cuaca panas dan berangin yang menyertai El Nino membuat api mudah menyebar dan sulit dikendalikan. Sekretaris Daerah juga meminta ASN untuk segera melapor kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi atau insiden kebakaran di sekitar mereka.

Koordinasi dengan Petugas Keamanan Gedung Diperkuat

Edaran tersebut juga menyoroti pentingnya sinergi antara pengelola kantor dan petugas keamanan gedung. koordinasi yang solid dinilai krusial untuk memastikan kesiapan penanganan dini saat situasi darurat terjadi. Para Kepala Perangkat Daerah diminta memastikan seluruh instruksi ini tersampaikan dengan penuh rasa tanggung jawab demi keselamatan bersama.

Langkah pencegahan ini diambil sebagai respon atas meningkatnya potensi kebakaran yang biasanya mengiringi musim kemarau panjang. Dengan adanya instruksi tertulis ini, Pemprov Sulut berharap seluruh elemen pemerintahan dapat menjadi contoh dalam menjaga lingkungan dari risiko bencana.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: redaksisulut.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top