MANADO — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perizinan Berusaha di Sulawesi Utara memasuki babak akhir pembahasan. Sinergi antara legislatif dan eksekutif terus diintensifkan untuk memastikan seluruh substansi draf rampung sebelum diserahkan ke pemerintah pusat.
Perwakilan Pemprov Sulut dalam rapat bersama Pansus DPRD beberapa waktu lalu menegaskan komitmennya untuk mendampingi proses pembahasan hingga tuntas. Fokus utama pendampingan ini adalah memastikan setiap klausul, terutama yang berkaitan dengan kemudahan berinvestasi, memiliki landasan hukum yang kuat dan tidak bertentangan dengan regulasi yang lebih tinggi.
Salah satu poin krusial yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah pengisian klausul mengenai insentif, yang tertuang dalam Pasal 25 Ranperda. Pemprov Sulut memastikan perumusan pasal tersebut tidak keluar dari koridor nasional.
Acuan yang digunakan adalah Pasal 6 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah. Dengan mengacu pada regulasi ini, diharapkan kebijakan insentif yang nantinya diterapkan di Sulut mampu menarik minat investor tanpa melanggar ketentuan yang berlaku.
Setelah seluruh 63 pasal dalam Ranperda ini disepakati bersama, langkah selanjutnya bukanlah langsung memberlakukan aturan tersebut. Pemprov Sulut berencana membawa naskah final Ranperda ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk melalui tahapan evaluasi.
Proses evaluasi ini merupakan langkah krusial untuk memastikan sinkronisasi antara kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat pusat. Hasil evaluasi dari Kemendagri nantinya akan menjadi dasar bagi pengesahan Ranperda tersebut menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang definitif.
Dengan adanya kepastian hukum melalui Perda ini, iklim investasi di Sulawesi Utara diharapkan semakin kondusif. Para pelaku usaha akan mendapatkan kejelasan prosedur perizinan serta kepastian mengenai insentif yang dapat mereka peroleh, sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.