BI Resmi Naikkan Status Kas Titipan di Tahuna, Melonguane, dan Siau Jadi Sentra Kas Mitra Utama, Ini Dampaknya bagi Warga Kepulauan

Penulis: Boyke Sihombing  •  Jumat, 31 Juli 2026 | 10:12:01 WIB
Penandatanganan perjanjian kerja sama Bank Indonesia dengan BSG dan Bank Mandiri terkait peningkatan status Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra Utama di Tahuna, Melonguane, dan Siau di Sitaro, Kamis.

SITARO — Bank Indonesia (BI) memperkuat kehadiran Rupiah di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) di Sulawesi Utara dengan mengubah skema layanan kas dari Kas Titipan menjadi Sentra Kas Mitra (SKM) Utama. Tiga lokasi yang terdampak transformasi ini adalah Tahuna di Kepulauan Sangihe, Melonguane di Kepulauan Talaud, serta Siau di Kepulauan Sitaro.

Kepala BI Perwakilan Sulut Joko Supratikto menyebut perubahan ini bukan sekadar pergantian nomenklatur, melainkan penguatan model kerja sama yang lebih terstruktur dan berkelanjutan. Penandatanganan perjanjian kerja sama dengan BSG dan Bank Mandiri dilakukan di Sitaro, Kamis.

Apa yang Berubah dari Skema Layanan Kas Ini?

Transformasi ini sejalan dengan Blueprint Pengelolaan Uang Rupiah 2024–2030 yang menekankan prinsip modernisasi dan kolaborasi. Sebelumnya, layanan kas di tiga daerah kepulauan itu berstatus Kas Titipan dengan cakupan terbatas.

Kini, status SKM Utama memberikan ruang lingkup layanan yang jauh lebih luas. Tidak hanya melayani setoran dan penarikan uang perbankan, tetapi juga mencakup pengolahan uang, penukaran Rupiah di dalam dan luar kantor, hingga edukasi tentang Rupiah kepada masyarakat.

Dampaknya bagi Warga di Kepulauan Sangihe, Talaud, dan Sitaro

Dengan adanya SKM Utama, masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, dan Kepulauan Siau Tagulandang Biaro diharapkan mendapat akses layanan kas yang lebih dekat dan efisien. BI memastikan ketersediaan uang tunai dalam jumlah cukup, pecahan sesuai, serta berkualitas layak edar hingga ke pelosok.

“Sinergi kita dalam upaya perluasan sistem pembayaran digital juga perlu dibarengi dengan penyediaan uang Rupiah fisik yang layak edar dan inklusif guna memastikan ketersediaan uang tunai yang memadai bagi seluruh masyarakat, termasuk di wilayah 3T,” kata Joko Supratikto.

Penukaran Uang dan Clean Money Policy Lebih Mudah Dijangkau

Keberadaan SKM Utama juga mendukung pelaksanaan clean money policy. BI akan memastikan uang yang beredar di masyarakat berada dalam kondisi layak edar, sehingga masyarakat tidak lagi kesulitan mencari uang pecahan kecil atau menukar uang lusuh.

Layanan penukaran dan edukasi Rupiah kini dapat diakses lebih mudah oleh warga di tiga kabupaten kepulauan tersebut. Hal ini menjadi jawaban atas kesulitan geografis yang selama ini menjadi kendala distribusi uang tunai di wilayah perbatasan negara.

Pengawasan dan Akuntabilitas Pengelolaan Kas Diperketat

Implementasi SKM Utama turut memperkuat tata kelola layanan kas. Mitra diwajibkan mengelola kas sesuai perjanjian kerja sama dan ketentuan BI, serta menyampaikan laporan berkala dan insidental.

Di sisi lain, Bank Indonesia akan melakukan pemantauan langsung dan tidak langsung terhadap kepatuhan serta kualitas pelaksanaan layanan. Komitmen ini diambil untuk menghadirkan layanan uang Rupiah yang aman dan berkesinambungan sampai ke seluruh wilayah kepulauan Sulawesi Utara.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top