Pansus DPRD Bitung Was-was Data Aset untuk Penyertaan Modal ke Perumda Air Minum Duasudara Tak Sesuai

Penulis: Boyke Sihombing  •  Senin, 27 Juli 2026 | 03:29:01 WIB
Pansus DPRD Bitung mempertanyakan validitas data aset yang diajukan pemerintah untuk penyertaan modal ke Perumda Air Minum Duasudara.

BITUNG — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung kepada Perumda Air Minum Duasudara menemui jalan terjal. Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kota Bitung mempertanyakan validitas data aset yang diajukan pemerintah setelah menemukan adanya perbedaan dokumen dalam beberapa kali pembahasan.

“Apakah pemerintah serius dalam penyertaan modal ini? Kenapa kami bertanya seperti ini, karena beberapa kali rapat kemarin data yang dimasukkan berbeda-beda. Makanya kami mempertanyakan serius atau tidak pemerintah ini,” kata Wakil Ketua Pansus Yani Ponengo saat rapat, Senin (27/7/2026).

Pemerintah Bantah Data Bermasalah, Akui Ada Kekeliruan Print

Menanggapi hal itu, Asisten II Setda Kota Bitung Michael Sondakh memastikan pemerintah tetap berkomitmen menuntaskan pembahasan Ranperda. “Kami serius. Keseriusan kami telah memenuhi segala hal yang disyaratkan dalam Ranperda ini,” ujarnya.

Pemerintah mengusulkan penyertaan modal tidak hanya dalam bentuk uang, tetapi juga Barang Milik Daerah (BMD). Namun, nilai aset tersebut baru akan ditetapkan setelah melalui proses penilaian atau appraisal oleh lembaga yang berwenang.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Bitung Budi Kristiarso menjelaskan, Ranperda ini merupakan payung hukum yang diperlukan pemerintah apabila di kemudian hari melakukan pengembangan usaha Perumda Air Minum maupun menerima bantuan dari pemerintah pusat atau pihak lain. “Nilai penyertaan modal dalam bentuk barang tidak bisa langsung ditetapkan sekarang. Aset harus dinilai kembali sesuai kondisi riil saat akan diserahkan kepada Perumda,” jelasnya.

Anggota Pansus Minta Data Sesuai Agar Aman Secara Administrasi dan Hukum

Penjelasan pemerintah belum sepenuhnya menghilangkan keraguan Pansus. Yani kembali mempertanyakan apakah seluruh data aset yang diajukan sudah sesuai dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami menanyakan apakah semua data yang diberikan ini sudah diaudit oleh BPK. Ada data yang kami lihat tidak ada, termasuk peningkatan jaringan SPAM Kecamatan Maesa Paket I,” ujarnya.

Anggota Pansus Aldo Nova Ratungalo juga meminta pemerintah lebih teliti dalam menyampaikan data. “Data yang masuk harus benar adanya. Jangan sampai salah. Kami ingin data yang benar-benar sesuai supaya ketika Ranperda ini ditetapkan semuanya aman secara administrasi maupun hukum,” kata Aldo.

Dinas PUTR Akui Salah Print, Siap Turun Lapangan Lagi

Kepala Dinas PUTR Kota Bitung Rizal Sompotan mengakui terdapat kekeliruan pada dokumen yang diserahkan kepada Pansus. “Ada data yang salah print. Yang dipakai seharusnya daftar rekapitulasi,” ujar Rizal.

Ia menegaskan tidak ada perubahan terhadap aset yang diajukan. Menurutnya, hanya terdapat pekerjaan pompa senilai sekitar Rp3 miliar yang sempat belum masuk dalam daftar, namun aset tersebut sudah ada dan sebelumnya telah ditinjau bersama Pansus. Rizal menyatakan pihaknya siap kembali turun lapangan apabila Pansus ingin memastikan keberadaan seluruh aset.

Ketua DPRD: Perda Ini Payung Hukum, Nilai Aset Akan Disesuaikan Hasil Appraisal

Ketua DPRD Kota Bitung Vivi Ganap yang ikut hadir dalam rapat menegaskan, Ranperda ini merupakan dasar hukum penyertaan modal pemerintah kepada Perumda Air Minum Duasudara. “Perda ini adalah payung hukum. Nilai aset yang diserahkan nantinya akan disesuaikan dengan hasil appraisal. Ketentuan itu akan ditegaskan dalam pasal Ranperda,” katanya.

Meski demikian, Pansus memutuskan akan melakukan verifikasi lapangan sekali lagi sebelum pembahasan dilanjutkan. “Kalau asetnya tidak ada atau tidak sesuai dengan data, ya akan kita keluarkan dari daftar penyertaan modal,” tegas Yani.

Reporter: Boyke Sihombing
Sumber: detikmanado.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top