BMKG Keluarkan Peringatan Gelombang 2,5 Meter di Perairan Sulut, Nelayan Diminta Waspada Hingga 30 Juli 2026

Penulis: Dedi Supriadi  •  Senin, 27 Juli 2026 | 21:06:01 WIB
BMKG mengeluarkan peringatan gelombang setinggi 1,25 hingga 2,5 meter di perairan Sulawesi Utara yang berlaku hingga 30 Juli 2026.

MANADO — BMKG melalui Stasiun Meteorologi Maritim Bitung meminta warga yang beraktivitas di perairan Sulawesi Utara untuk meningkatkan kewaspadaan. Ketua Tim Observasi dan Informasi BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Bitung, Ricky D Aror, menyampaikan peringatan dini tersebut di Manado pada Minggu.

Wilayah Perairan yang Terdampak Gelombang Sedang

Tinggi gelombang antara 1,25 hingga 2,5 meter masuk kategori sedang. Berdasarkan data BMKG, gelombang setinggi itu berpeluang terjadi di perairan Utara Sulawesi Utara, perairan Selatan Sulawesi Utara, dan perairan Kabupaten Minahasa Utara.

Wilayah lainnya yang juga masuk zona waspada adalah perairan Kabupaten Kepulauan Sitaro, perairan Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta perairan Kabupaten Kepulauan Talaud. Laut Sulawesi bagian Timur dan Laut Sulawesi bagian Tengah juga berpotensi mengalami kondisi serupa.

Pemicu Gelombang: Sirkulasi Siklonik dan Kecepatan Angin

Ricky menjelaskan, kondisi sinoptik menunjukkan adanya sirkulasi siklonik di Samudra Pasifik utara Papua. Fenomena ini memengaruhi pola angin yang bertiup dari selatan hingga barat daya dengan kecepatan berkisar antara 6 hingga 25 knot.

"Kecepatan angin tertinggi berpeluang terjadi di perairan Selatan Sulawesi Utara, perairan Kabupaten Minahasa Utara, perairan Kabupaten Kepulauan Sitaro," ujar Ricky. Kecepatan angin tersebut dapat menyebabkan peningkatan tinggi gelombang di sekitar wilayah tersebut.

Imbauan untuk Nelayan dan Pengguna Jasa Laut

BMKG mengimbau masyarakat yang hendak melaut atau beraktivitas di pesisir untuk tidak memaksakan diri. "Kami berharap warga berhati-hati apabila melakukan aktivitas di wilayah perairan dengan tinggi gelombang yang bisa mencapai 2,5 meter," ajak Ricky.

Peringatan dini ini berlaku hingga 30 Juli 2026. Nelayan dan operator kapal kecil di wilayah terdampak disarankan untuk memantau informasi cuaca maritim terkini sebelum berlayar.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: manado.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top