JAKARTA — Ditjen Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memastikan dua tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang tidak bisa ke luar negeri. Langkah ini untuk memperkecil kemungkinan mereka melarikan diri.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko di Jakarta, Senin.
Pencegahan dilakukan berdasarkan surat dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bernomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026. Masa berlaku pencegahan selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menambahkan, pihaknya terus mendukung aparat penegak hukum dalam setiap permohonan pencegahan. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," ujarnya.
Sebelumnya, pada Sabtu (11/7), Polri menetapkan FA dan DR sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan itu diumumkan setelah Kortastipidkor Polri mengumumkan penyidikan kasus pada 6 Juli 2026.
Perkara pertama adalah dugaan korupsi dalam pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap periode 2018–2026. Dua perkara lainnya adalah dugaan korupsi asuransi Asabri tahun 2020–2025 dan kasus PT Krakatau Steel.
Pada 8 Juli 2026, Kortastipidkor Polri menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta dan Sentul, Bogor. Febrie Adriansyah, yang saat itu masih menjabat Jampidsus, mengakui rumah di Sentul yang digeledah adalah miliknya dalam konferensi pers pada 10 Juli 2026.
Kejaksaan Agung kemudian mengumumkan pengunduran diri Febrie dari jabatan Jampidsus pada Sabtu (11/7) dini hari. Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menerima pengunduran diri tersebut.
Pada sore hari di tanggal yang sama, Kortastipidkor Polri mengumumkan dua tersangka tersebut dan menyatakan akan melimpahkan penanganan kasus ke Kejagung.