MANADO — Tunggakan iuran peserta JKN di Manado mencapai angka yang tidak sedikit. Data per 1 Juli 2026 menunjukkan, dari total 53.442 peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang menunggak, akumulasi nilai tunggakan mencapai Rp 62.452.349.901.
Kepala BPJS Kesehatan KCU Manado, Nyoman Wiwiek Yuliadewi, menjelaskan bahwa nominal tersebut merupakan akumulasi dari berbagai periode pembayaran. "Sebagian peserta baru menunggak beberapa bulan, sementara sebagian lainnya telah memiliki tunggakan sejak beberapa tahun sebelumnya," katanya di Manado, Sabtu.
Wiwiek mengungkapkan, faktor penyebab tunggakan cukup beragam. Mulai dari perubahan kondisi ekonomi keluarga, kehilangan pekerjaan, penurunan pendapatan, hingga kebiasaan peserta yang menunda pembayaran karena merasa belum membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Program JKN diselenggarakan berdasarkan prinsip gotong royong. Iuran yang dibayarkan peserta setiap bulan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan pembiayaan pelayanan kesehatan bagi seluruh peserta," ujarnya.
Sesuai regulasi, peserta PBPU yang memiliki tunggakan iuran otomatis akan mengalami perubahan status kepesertaan menjadi nonaktif. Akibatnya, manfaat JKN belum dapat dimanfaatkan hingga seluruh kewajiban iurannya dipenuhi.
Wiwiek menekankan pentingnya menjaga kepesertaan tetap aktif sebagai bentuk perlindungan terhadap risiko kesehatan yang tidak dapat diprediksi. Ketika kondisi darurat terjadi, hanya peserta dengan status aktif yang bisa langsung memperoleh manfaat JKN sesuai indikasi medis.
BPJS Kesehatan memahami bahwa tidak semua peserta memiliki kemampuan untuk melunasi tunggakan dalam satu kali pembayaran. Oleh karena itu, program Rehab 3.0 dihadirkan sebagai solusi bagi peserta yang mengalami kesulitan finansial.
Melalui program ini, peserta tidak harus langsung melunasi seluruh tunggakan sekaligus. Mereka yang memenuhi persyaratan dapat menyusun rencana pembayaran secara bertahap, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan.
Wiwiek berharap kemudahan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat agar kepesertaan JKN kembali aktif dan perlindungan kesehatannya tetap terjamin.
Wiwiek mengimbau masyarakat untuk secara berkala memeriksa status kepesertaan dan riwayat pembayaran iuran. Pengecekan bisa dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, maupun Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
"Langkah tersebut penting agar peserta dapat segera mengetahui apabila terdapat tunggakan dan dapat mengambil solusi lebih awal melalui program Rehab 3.0," pungkasnya.