MINAHASA SELATAN — Pemkab Minsel melalui Dishub mulai menyosialisasikan aturan lalu lintas bagi warga yang akan merayakan Pengucapan Syukur 2026. Kebijakan ini diambil untuk mengantisipasi kepadatan di sejumlah ruas jalan utama yang biasanya terjadi saat warga dari luar daerah pulang ke kampung halaman.
Dishub Minsel akan memberlakukan larangan operasional bagi kendaraan berat, seperti truk dan trailer, pada hari pelaksanaan. Kendaraan jenis ini tidak diizinkan melintas di jalan-jalan yang masuk dalam kategori jalur ibadah dan pusat keramaian.
Aturan ini berlaku mulai pagi hingga selesai rangkaian acara. Tujuannya, memberikan ruang lebih bagi kendaraan pribadi dan angkutan umum yang membawa warga menuju lokasi perayaan.
Selain pembatasan, Dishub juga menyiapkan titik-titik parkir khusus di beberapa lokasi strategis. Warga diminta memarkir kendaraan di area yang sudah ditentukan agar tidak mengganggu arus lalu lintas di jalan protokol.
Petugas gabungan dari Dishub dan Satlantas Polres Minsel akan ditempatkan di persimpangan utama. Pengalihan arus akan dilakukan jika volume kendaraan sudah melebihi kapasitas jalan.
Pengucapan Syukur merupakan tradisi tahunan di Minahasa Selatan yang identik dengan kunjungan keluarga besar. Banyak warga yang bekerja di luar daerah seperti Manado atau Kotamobagu diprediksi pulang kampung pada akhir pekan tersebut.
Dishub mengimbau warga untuk berangkat lebih awal dan mematuhi rambu-rambu yang sudah dipasang. "Kami berharap masyarakat bisa tertib sehingga perayaan berjalan aman dan nyaman," ujar Kepala Dishub Minsel dalam keterangan yang diterima, Senin (6/7).
Rekayasa lalu lintas akan mulai diberlakukan sejak Sabtu (11/7) malam hingga Minggu (12/7) malam. Hal ini untuk mengakomodasi warga yang menggelar ibadah syukur di gereja maupun acara makan bersama di rumah keluarga.
Pemkab Minsel juga mengingatkan warga untuk tidak parkir di bahu jalan atau di depan rumah ibadah. Petugas akan melakukan penindakan jika ditemukan kendaraan yang menghalangi akses darurat.