BPS Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi Lindungi 2.401 Petugas Sensus Ekonomi 2026, Jamin Kecelakaan dan Kematian

Penulis: Dedi Supriadi  •  Selasa, 30 Juni 2026 | 22:41:01 WIB
Penandatanganan kerja sama BPS Sulut dan BPJS Ketenagakerjaan untuk lindungi petugas Sensus Ekonomi 2026.

MANADO — Sebanyak 2.401 petugas Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara kini mendapat jaminan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPS Provinsi Sulawesi Utara dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado diteken pada Rabu (10/6/2026) di Aula Kantor BPS Sulut.

Dua Program Jaminan untuk Petugas Lapangan

Perlindungan yang diberikan mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Seluruh petugas akan terlindungi selama masa penugasan yang berlangsung tiga bulan penuh, sejak 1 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Petugas sensus bertugas mengumpulkan data seluruh aktivitas usaha di luar sektor pertanian. Mereka harus melakukan wawancara langsung ke pelaku usaha, memverifikasi data, serta memastikan setiap unit usaha di wilayah tugasnya tercatat dengan akurat.

Kepala BPS: Petugas Ujung Tombak Sensus

Kepala BPS Provinsi Sulawesi Utara, Dr. Watekhi, S.Si., MSE, menegaskan perlindungan ini bentuk perhatian terhadap keselamatan petugas. “Mereka bekerja dengan mobilitas tinggi dan menghadapi berbagai risiko selama melakukan pendataan. Kami memberikan perlindungan agar seluruh petugas dapat menjalankan tugas dengan rasa aman dan nyaman,” ujarnya.

Hasil sensus ini akan menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan dan perencanaan ekonomi nasional. Watekhi berharap kerja sama ini memperkuat komitmen bersama menyukseskan Sensus Ekonomi 2026 di Sulawesi Utara.

BPJS: Negara Hadir untuk Rasa Tenang Petugas

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Manado, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengapresiasi langkah BPS Sulut. “Kehadiran negara melalui BPJS Ketenagakerjaan diharapkan mampu memberikan rasa tenang kepada para petugas sehingga mereka dapat fokus menjalankan tugasnya,” kata Maulana.

Ia menambahkan, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau musibah meninggal dunia selama masa kepesertaan, manfaat program akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku. BPJS Ketenagakerjaan juga terus mendorong seluruh pekerja, baik formal maupun nonformal, agar memiliki perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Penandatanganan PKS ini menjadi bagian dari upaya memastikan pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 berjalan lancar sekaligus memberikan perlindungan optimal bagi petugas di lapangan.

Reporter: Dedi Supriadi
Sumber: sulutreview.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top